TAG
Pasal 218
-
Isi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP Baru, Relawan tak Bisa Melapor?
Pasal 218 KUHP baru di Indonesia mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden secara publik.
Selasa, 6 Januari 2026