TAG
SMP Negeri 1 Dolok Silau
-
Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman terpisana koruptor dana BOS. Hakim hapuskan hukuman denda ke Harles Sianturi
Senin, 16 Mei 2022
-
Korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta, Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau dituntut 5 tahun penjara.
Jumat, 4 Februari 2022
-
Rusman menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sekolah yang dipimpin terdakwa menerima dana BOS sejumlah Rp 214 juta untuk pembiayaan teknologi informasi.
Kamis, 16 Desember 2021
-
Kajari menjelaskan, Harles Sianturi mengelola dana bantuan BOS Afirmasi senilai Rp 214 juta dari dana bantuan APBN.
Selasa, 5 Oktober 2021