TAG
voucer internet
-
Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Hasil Penjualan Paket Internet, Warga Tembung Ini Dituntut 3 Tahun Bui
Gelapkan uang voucer internet senilai Rp 1,5 miliar, Boy dituntut 3 tahun penjara di PN Medan, Senin (22/8/2022).
Senin, 22 Agustus 2022 -
Warga Tembung Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Penjualan Voucer Internet, Kini Diadili di PN Medan
Fahrul Zulfi alias Boy, warga Medan Tembung nekat gelapkan uang Rp 1,5 miliar hasil penjualan voucer internet
Kamis, 14 Juli 2022