Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumatera Utara, dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H pada hari Selasa (18/11/2025).

THTYJYUJ
Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan secara berjenjang, yaitu antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disaksikan Sesjampidum, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk kerja sama antara Kejari Toba dengan Pemerintah Kabupaten Toba.

THBTHYTH
Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Program ini merupakan langkah penting dalam memperluas implementasi Restorative Justice (RJ) menjelang diberlakukannya penuh KUHP 2023 pada 1 Januari 2026.

RHEHTH
Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif sanksi berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Sedikitnya 300 jenis kegiatan kerja sosial dapat diterapkan sesuai kemampuan pelaku, mulai dari pembersihan fasilitas umum hingga dukungan administrasi.

RETHRH
Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa penerapan RJ telah menjadi program prioritas dalam RPJMD Sumut sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis serta mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa MoU ini menjadi komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia meminta seluruh daerah segera menyiapkan SOP, tim teknis, serta langkah operasional di wilayah masing-masing.

 

Dengan terealisasinya MoU ini, Kabupaten Toba bersama Kejari Toba akan menindaklanjuti penyusunan mekanisme pelaksanaan dan penguatan koordinasi untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif di tingkat daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved