TOPIK
Korupsi e KTP
-
Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur.
-
Setelah kejadian itu, ia dilarikan ke rumah sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
-
Pasca-peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto mengundang tanda tanya publik. Dari meme hingga mobil..
-
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.
-
KPK belum menentukan apakah akan menunjuk rumah sakit (RS)tertentu untuk merawat Ketua DPR RI Setya Novanto.
-
Idrus justru meminta masyarakat untuk mendoakan Novanto agar segara lekas sembuh
-
Hal ini disampaikan Fahri yang sedang melakukan kunjungan kerja di Brunei
-
Untuk memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut
-
Mahfud MD, menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto.
-
Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto dua kali pula mengalami sakit.
-
Adapun empat orang yang dilaporkan adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK Aris B‎udiman, Saut Situmorang, dan A Damanik.
-
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
-
Novanto dan Irvan sama-sama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
-
Ada sekitar 200 bukti dokumen yang akan dibawa ke sidang hari ini. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP
-
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
-
Hal itu menyusul ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya.
-
Ia menanggapi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dan menyatakan tak akan mundur dari jabatan Ketua DPR.
-
Novanto kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
-
"Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang," kata Fadli.
-
Novanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
-
Diketahui selain sebagai politikus, Setya Novanto juga sebelumnya sukses sebagai seorang pengusaha.
-
Hal ini menyusul penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Sejumlah elite Partai Golkar terlihat menyambangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pascaditetapkan sebagai tersangka.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka
-
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka
-
Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.
-
"Saya dengar dari Pak Sugiharto (Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri)," ujar Irman kepada m
-
Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved