TOPIK
Pembunuhan Ibu di Medan
-
AL merasa terganggu dengan perlakuan kasar Ibu terhadap sang kakak sehingga sakit hati
-
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara menyatakan telah memeriksa DNA di lokasi kasus AL (12)
-
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.
-
Tim RS Bhayangkara menyatakan, hasil autopsi menemukan 26 luka tusuk pada tubuh korban, Faizah Soraya (42).
-
Tim medis menemukan total 26 luka tusuk pada tubuh korban yang menyebabkan hilangnya nyawa secara tragis di kediamannya tersebut.
-
Pelaku diketahui kerap melihat korban melakukan kekerasan terhadap kakaknya, dirinya sendiri, serta ayahnya.
-
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan timeline dan temuan penyelidikan berbasis saintifik
-
Berikut ini 3 motif bocah SD di Medan bunuh ibu kandungnya. Kapolrestabes Medan menetapkan AL (12) sebagai tersangka pembunuhan.
-
AL dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
-
Korban dan tersangka yang merupakan anak kedua tidur di kasur bagian atas, sementara kakaknya berada di kasur bawah.
-
Polisi telah menetapkan seorang anak berinisial SAS alias AL (12) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungny