Pasukan Putih
Berapa Gaji Pasukan Putih? Ini Link Pendaftaran Beserta Tugasnya
Gaji Pasukan Putih Jakarta akan sama dengan upah minimum sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet, khususnya masyarakat DKI Jakarta lagi ramai mencari informasi seputar berapa gaji Pasukan Putih saat ini.
Banyak yang tertarik ingin bergabung dengan Pasukan Putih Jakarta yang sekarang mulai direkrut oleh Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi masing-masing wilayah.
Diketahui, Pasukan Putih Jakarta adalah sebutan untuk petugas layanan kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan secara langsung (home service) kepada warga di rumah.
Baca juga: Kabar Soal Istri Gus Baha Meninggal Dunia Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya
Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjangkau warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Mereka ditempatkan di setiap Puskesmas Pembantu (Pustu) dan menjadi perpanjangan tangan Dinas Kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan bisa dinikmati secara merata, khususnya oleh kelompok rentan.
Tugas Pasukan Putih Jakarta
Secara umum, tugas utama dari Pasukan Putih adalah memberikan layanan kesehatan bagi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas. Tugas-tugas tersebut mencakup:
Baca juga: Mengenal Tradisi Pernikahan Adat Melayu Deli yang Kaya Makna
-
Mengunjungi rumah warga untuk memberikan layanan kesehatan gratis, terutama kepada lansia dan penderita penyakit kronis.
-
Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala.
-
Memberikan edukasi tentang pola hidup sehat dan perawatan dasar.
-
Mendorong keterlibatan keluarga dalam merawat anggota keluarga yang sakit.
-
Membantu warga untuk mengakses layanan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau call center 112 dan 119.
Baca juga: Shio Ular Bakal Kaya dan Sukses Menurut Ramalan Shio Hari Ini 4 September 2025
Pendaftaran Pasukan Putih
Lowongan kerja ini dibuka oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.
Proses pendaftaran Pasukan Putih biasanya dibuka secara berkala oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan diumumkan melalui situs resmi atau media sosial mereka.
Berikut adalah alur dan persyaratan umum yang perlu Anda ketahui:
Baca juga: Kalender Jawa Weton Kamis Wage 4 September 2025, Waktu yang Tepat untuk Budidaya Ikan
Persyaratan Umum:
-
Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
-
Usia antara 25-45 tahun saat pendaftaran.
-
Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita).
-
Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai wilayah kecamatan yang dilamar.
-
Bersedia mengikuti pelatihan jika dinyatakan lulus seleksi.
Baca juga: Adrian Wibowo Beda Bisa Gabung Timnas Indonesia tanpa Proses Naturalisasi, Bocoran Erick Thohir
Alur Pendaftaran:
-
Pengumuman dan Pendaftaran: Dinas Kesehatan DKI akan membuka rekrutmen di situs resmi mereka (misalnya,
jakarta.go.id/lokerataudinkes.jakarta.go.id/pasukanputih). -
Unggah Dokumen: Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, ijazah, surat lamaran, dan dokumen lainnya.
-
Seleksi Administrasi: Dokumen yang diunggah akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapannya.
-
Uji Tulis dan Skrining Kesehatan Jiwa: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian tulis dan skrining kesehatan.
-
Wawancara: Tahap akhir seleksi.
-
Pelatihan: Jika dinyatakan lulus, calon Pasukan Putih akan menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan sebelum mulai bertugas.
Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta 2025 ini dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan di link masing-masing Suku Dinas Kesehatan. Ini linknya.
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaPusat
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaUtara
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaBarat
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaSelatan
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaTimur
- Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu: https://linktr.ee/PasukanPutihKepulauanSeribu
Gaji Pasukan Putih
Sejauh ini tak ada informasi resmi yang dirilis Pemprov Jakarta terkait gaji Pasukan Putih.
Namun, bila mengacu pada pembentukan pasukan-pasukan lain yang sudah labih dulu eksis di Jakarta, seperti Pasukan Oranye dan Pasukan Biru, maka besaran gaji Pasukan Putih akan sama dengan upah minimum sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Sekadar informasi, Pasukan Oranye adalah sebutan lain untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU yang tugasnya menjaga kebersihan sekaligus mengelola fasilitas umum milik Pemprov Jakarta.
Sementara Pasukan Biru adalah petugas lapangan yang ditugasi menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air di Jakarta, serta tugas-tugas lainnya dalam pencegahan bencana banjir.
Selain gaji pokok setara upah minimum, para pasukan ini juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berapa-gaji-pasukan-putih-jakarta.jpg)