Berita Tokoh
SOSOK Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah Guru Abdul Muis dan Rasnal
Eddy Army adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang lahir di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- H Eddy Army adalah pensiunan hakim karier di Indonesia
- Ia disorot media massa atas vonis bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan ke orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer
- Selama bertugas sebagai Hakim MA, Eddy Army pernah mengadili berbagai kasus besar
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok H Eddy Army, pensiunan hakim karier yang sempat bertugas di Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan netizen Indonesia.
Ia merupakan Hakim Mahkamah Agung yang memvonis bersalah dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan ke orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer.
Dalam kasus ini, Abdul Muis dan Rasnal dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Baca juga: Profil Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman, Pengamat Teroris yang Gagal Lolos Komisaris BJB
Namun, setelah kasusnya viral, nama baik keduanya dipulihkan.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto langsung bertemu dengan Rasnal dan Abdul Muis.
Meski kasusnya sudah ditangani dan direspon oleh Prabowo, netizen mulai mencari sosok dan profil Eddy Army.
Netizen penasaran dengan hakim tersebut.
Baca juga: Cerita Andika Kangen Band Ditangkap Lagi Melinting Ganja, Sebut Kru Ternyata Intel BNN
Profil Eddy Army
Eddy Army adalah pensiunan hakim karier Indonesia.
Ia lahir di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.
Eddy Army menempuh pendidikan hukum dengan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983.
Baca juga: Profil Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI Ingin Menumbangkan Nasdem, Pernah Dibidik KPK
Ia kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.
Karier Eddy Army di kehakiman dimulai sejak 1984.
Saat itu, ia menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Cirebon.
Eddy Army kemudian bertugas sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri di berbagai daerah hingga tahun 2007.
Baca juga: Profil Dea Lipa alias Deni, Sister Hong dari Lombok Bikin Terkecoh Banyak Orang
Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Pada 31 Oktober 2013, Eddy Army diangkat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menjabat selama 10 tahun hingga pensiun pada 2024.
Selama kariernya di Mahkamah Agung, Eddy Army dikenal menangani berbagai kasus besar dan memberikan keputusan penting, termasuk memimpin hakim dalam kasus gratifikasi yang melibatkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Profil Prof Nida Mufidah, Rektor UIN Antasari yang Merupakan Seorang Sejarawan
Vonis yang dijatuhkan oleh Eddy sebagai ketua majelis hakim MA menarik perhatian publik karena keputusannya yang kontroversial.
Biodata Eddy Army
Nama: Eddy Army
Tempat, Tanggal Lahir: Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 8 Januari 1954
Pendidikan:
-
S.H., Fakultas Hukum Universitas Andalas (1983)
-
M.H., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2004)
-
Dr. Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya (2018)
Karier Kehakiman:
-
Calon Hakim, PN Cirebon (1984)
-
Hakim di berbagai PN hingga 2007
-
Wakil Ketua PN Sorong
-
Ketua PN Ternate
-
Hakim Tinggi PT Jambi dan PT Tanjung Karang
-
Hakim Mahkamah Agung RI (2013–2024)
Catatan Penting:
-
Menangani sejumlah kasus besar di MA
-
Terkenal dengan putusan kontroversial dalam kasus gratifikasi yang melibatkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara
Status: Pensiun (2024)
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/H-Eddy-Army-hakim-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.