Berita Internasional

Batalkan Pernikahan Gegara Tuntutan Tambahan Mas Kawin Ditolak, Pria Ini Ditangkap Polisi

Viral pesta pernikahan berakhir kacau setelah mempelai pria tuntut mobil mewah dan uang sebagai tambahan mahar.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
THE TIMES OF INDIA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ilustrasi pernikahan. Pengantin pria, Rishabh di Bareily ditangkap polisi usai dilaporkan keluarga mempelai wanita karena membatalkan pesta pernikahan. Pembatalan itu dilakukan karena Rishabh menuntut tambahan mahar pernikahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral pesta pernikahan berakhir kacau setelah mempelai pria tuntut mobil mewah dan uang sebagai tambahan mahar.

Keluarga mempelai wanita menolak tuntutan tambahan mahar tersebut.

Upacara pernikahan pun dihentikan dan pengantin pria beserta keluarganya ditangkap polisi untuk diinterogasi.

Dilansir dari India Today, Sabtu (10/1/2026) kejadian ini diketahui terjadi di Bareily.

Menurut laporan, pernikahan antara kedua mempelai, Jyoti dan Rishabh telah direncanakan hampir delapan bulan lalu.

Keluarga mereka telah menyelesaikan semua formalitas dan upacara menjelang pernikahan.

Pada bulan Mei, keluarga mempelai wanita mengadakan upacara pertunangan di sebuah hotel di kota.

Upacara pertunangan itu menghabiskan sekitar Rp58 juta.

Selama pertunangan, mempelai pria diberi cincin emas, kalung, dan uang tunai sekitar Rp93 juta.

Tetapi keluarga mempelai wanita tidak keberatan atau mengeluh dengan biaya pengeluaran tersebut.

Beberapa hari sebelum pernikahan, keluarga mempelai wanita bahkan terus-menerus memenuhi tuntutan adat.

Hanya dua hari sebelum upacara, mereka datang membawa hadiah pernikahan yang meliputi AC, kulkas, mesin cuci.

Hadiah tersebut sesuai dengan permintaan pengantin pria beserta keluarganya.

Tak hanya itu saja, keluarga pengantin wanita juga memberikan uang tunai sebesar Rp24 juta sebagai shagun, atau dikenal sebagai hadiah pernikahan.

Namun, situasi berubah menjadi aneh pada malam pernikahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved