TRIBUN WIKI

Mengenal LPDP, Sejarah Hingga Syarat Jadi Peserta Agar Bisa Belajar di Luar Negeri

LPDP adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan untuk mendanai beasiswa, riset.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest
LPDP- LPDP adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan untuk mendanai beasiswa, riset, dan program pendidikan strategis guna mencetak SDM unggul Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM- Sepekan terakhir ramai sekali warganet membicarakan soal LPDP.

Ya, LPDP yang dimaksud adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dari pemerintah.

LPDP viral lantaran kisruh pernyataan alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas, yang menyebut bahwa cukup dirinya saja yang menjadi WNI, anak-anaknya jangan.

Baca juga: Bripda Masias Akui Lalai Hilangkan Nyawa Arianto Tawakkal, Tetap Dipecat Coreng Nama Institusi Polri

MAAF ALUMNI LPDP - Dwi Sasetyaningtyas mendadak viral di media sosial setelah video dirinya memperlihatkan paspor Inggris milik sang anak menuai kontroversi. Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka usai dihujat warganet.
MAAF ALUMNI LPDP - Dwi Sasetyaningtyas mendadak viral di media sosial setelah video dirinya memperlihatkan paspor Inggris milik sang anak menuai kontroversi. Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka usai dihujat warganet. (TRIBUN MEDAN)

Isu ini kemudian menjadi bola panas.

Padahal, pernyataan tersebut tidak bermaksud merendahkan bangsa sendiri.

Namun, ucapannya terlanjur viral hingga menuai beragam reaksi keras dari warganet.

Pertanyaannya, LPDP itu apa sih? Yuk kita bahas sedikit.

Baca juga: Kebakaran Tempat Hiburan Malam HIO di Kisaran, Api Merambat ke Lantai Atas, Manager: Ada Ledakan

Sejarah dan Penjelasan Soal LPDP

LPDP adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan untuk mendanai beasiswa, riset, dan program pendidikan strategis guna mencetak SDM unggul Indonesia.

Dikutip dari Wikipedia, bahwa pada tahun 2010, pemerintah melalui APBN-P menyisihkan sebagian alokasi 20 persen dana pendidikan menjadi Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola sebagai endowment fund oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: Bocoran Terbaru Apple iPhone 18 Pro Max: Evolusi Halus yang Menjanjikan

PERAIH BEASISWA- Ilustrasi peraih beasiswa saat merayakan kelulusan kuliah.
PERAIH BEASISWA- Ilustrasi peraih beasiswa saat merayakan kelulusan kuliah. (Pinterest/bomdiadomingo.com)

Inisiatif ini didorong Menteri Keuangan saat itu untuk mengatasi ketidakserapan dana pendidikan tahunan.

Kemudian, pada 28 Desember 2011, dibentuklah sebuah badan sebagai satuan kerja non-eselon di bawah Kementerian Keuangan via PMK Nomor 252/PMK.01/2011, dengan Dewan Penyantun melibatkan Menteri Keuangan, Kemendikbud, dan Kemenag.

Setahun kemudian, atau tepatnya pada 30 Januari 2012 badan tersebut ditetapkan sebagai BLU melalui KMK Nomor 18/KMK.05/2012, mulai mengelola dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Baca juga: Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU

Sejak 2012, LPDP fokus pada beasiswa magister/doktor, riset, dan investasi dana abadi yang kini mencapai ratusan triliun rupiah, mendanai ribuan awardee dalam dan luar negeri.

Syarat Menjadi Peserta LPDP

Untuk menjadi peserta beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), calon pendaftar harus memenuhi persyaratan umum yang ketat, terutama untuk program reguler magister atau doktor.

Baca juga: Tewasnya Kartel Narkoba Meksiko Berdampak ke Indonesia, BNN: Antisipasi Celah Pemasok ke Indonesia

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif.

  • Telah menyelesaikan studi S1/D4 untuk magister atau S2 untuk doktor; tidak sedang menempuh studi jenjang yang sama di perguruan tinggi mana pun.

  • Usia maksimal 35 tahun untuk magister dan 40 tahun untuk doktor per tanggal pendaftaran (kecuali pengecualian untuk PNS/TNI/Polri).

  • IPK minimal 3,00 (skala 4,00) untuk magister dan 3,25 untuk doktor dari perguruan tinggi terakreditasi.

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 25 Februari 2026, Shio Macan dan Naga Paling Hoki

Syarat Bahasa Inggris

Skor minimal TOEFL/IELTS/PTE yang disesuaikan dengan jenjang dan lokasi studi, berlaku maksimal 2 tahun:

  • Magister dalam negeri: TOEFL ITP ≥500, iBT ≥61, IELTS ≥6,0.

  • Magister luar negeri: TOEFL iBT ≥80, IELTS ≥6,5.

  • Doktor dalam negeri: TOEFL ITP ≥530, iBT ≥70.

  • Doktor luar negeri: TOEFL iBT ≥94, IELTS ≥7,0.

Dokumen Wajib

  • KTP, ijazah/transkrip nilai/SKL terakhir (legalisir).

  • Sertifikat bahasa Inggris, LoA Unconditional dari universitas tujuan.

  • Esai rencana studi & kontribusi pasca-studi (1.500-2.000 kata), surat rekomendasi dari akademisi/tokoh masyarakat.

  • Proposal penelitian (untuk doktor), komitmen kembali ke Indonesia.

Persyaratan bisa bervariasi sedikit per jenis beasiswa (reguler, afirmasi, dll.), jadi cek situs resmi LPDP.kemenkeu.go.id untuk update 2026.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved