Berita Nasional

Profil PT Agincourt Resources, Perusahaan yang Dituding Perusak Lingkungan Beroperasi Lagi

PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan yang dituding perusak lingkungan resmi beroperasi kembali

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Agincourt Resources
KEMBALI BEROPERASI- PT Agincourt Resources, perusahaan yang dituding sebagai perusak lingkungan kembali diberi izin operasi. 
Ringkasan Berita:
  • PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia kembali diberi izin beroperasi
  • Izin tersebut diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq
  • Saat bencana banjir besar pada November 2026, perusahaan ini dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan
  • Izin operasional perusahaan sempat dicabut, dan mereka digugat Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 200,99 miliar

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia yang dituding sebagai perusak lingkungan akan kembali beroperasi.

Beroperasinya perusahaan yang sempat dikabarkan akan diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) ini berdasarkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

“Betul, sesuai yang disampaikan Kementerian terkait,” ungkap Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono, Kamis (26/03/2026) dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan April 2026, Adakah Cuti Bersama?

DIAMBIL ALIH- PT Agincourt Resources kabarnya diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral atau Perimas setelah sempat disegel karena dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan.
DIAMBIL ALIH- PT Agincourt Resources kabarnya diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral atau Perimas setelah sempat disegel karena dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan. (Facebook)

Sebelumnya, perusahaan ini sempat digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp 200,99 miliar.

Gugatan tersebut berkenaan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra, yang bertepatan dengan banjir besar pada November 2025 kemarin.

Adapun, gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan mencapai Rp 200,99 miliar.

"KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia.

Baca juga: Menelusuri Jejak Budaya Kuno Padang Lawas, Unimed Lakukan Riset Kolaboratif terkait Sejarah Lisan 

Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama.

Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR.

"Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan melalui keterbukaan informasi, Senin (9/1/2026), dikutip dari Kontan.co.id.

Profil PT Agincourt Resources

PT Agincourt Resources adalah perusahaan pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang mengelola Proyek Tambang Martabe di Sumatera Utara, dengan fokus pada eksplorasi, produksi, dan pengolahan mineral.

Perusahaan ini beroperasi di bawah Kontrak Karya sejak 1997, mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tengah, Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Padangsidimpuan, dengan luas konsesi sekitar 130.252 hektar hingga 2042.

Saat ini, mayoritas saham dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk (bagian Astra Group), setelah serangkaian akuisisi.

AMBIL SAMPEL - Petugas dari PT Agincourt Resources mengambil air sisa proses limbah yang dialirkan ke Sungai Batangtoru, Minggu (15/2/2026).
AMBIL SAMPEL - Petugas dari PT Agincourt Resources mengambil air sisa proses limbah yang dialirkan ke Sungai Batangtoru, Minggu (15/2/2026). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Baca juga: VIDEO KONDISI Pilu Desa Garoga Tapsel Kini Lenyap Diterjang Banjir Bandang

Sejarah Pendirian

Dikutip dari website resminya, perusahaan ini didirikan pada 14 April 1997.

Awalnya, nama perusahaan ini adalah PT Danau Toba Mining oleh Normandy Mining (Australia) untuk eksplorasi mineral di Sumatera Utara.

Pada 2001, perusahaan tambang tersebut berganti nama menjadi PT Horas Nauli.

Lalu, mereka kembali mengganti namanya menjadi PT Newmont Horas Nauli pada 2003 setelah diambil alih mayoritas oleh Newmont East Asia.

Nama resmi PT Agincourt Resources digunakan mulai 2006 untuk melanjutkan pengembangan Proyek Martabe.

Perkembangan dan Akuisisi

Tahun 2007, Oxiana Limited mengakuisisi perusahaan dan menyetujui pengembangan tambang setelah studi kelayakan.

Pada 2009, G-Resources (Hong Kong) mengambil alih, memulai konstruksi dengan 25 studi lingkungan dan izin pemerintah.

MEMBELAH BUKIT- Tambang PT Agincourt Resources yang membelah kawasan bukit. Tampak areal di sekitarnya berdiri tiang-tiang besi.
MEMBELAH BUKIT- Tambang PT Agincourt Resources yang membelah kawasan bukit. Tampak areal di sekitarnya berdiri tiang-tiang besi. (Instagram @agincourtresources)

Baca juga: Mortir Militer di Tapanuli Selatan Berhasil Didisposal Brimob Sumut: Keselamatan Warga Nomor Satu

Produksi pertama emas dan perak dicapai pada 24 Juli 2012 setelah komisioning pabrik, dengan 5 persen saham diserahkan ke BUMD Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.

Pada 2016, konsorsium (EMR Capital, Farallon Capital, Martua Sitorus, Robert & Michael Hartono) mengelola sementara, sebelum diakuisisi penuh oleh PT Danusa Tambang Nusantara pada 2018.

Operasional Terkini

Perusahaan mencatat rekor produksi pada 2017 dengan 355.000 ounce emas dari Pit Ramba Joring, dan menyelesaikan fasilitas daur ulang sianida pada 2021 untuk keberlanjutan.

Pada Desember 2025, operasional sempat dihentikan sementara oleh KLHK terkait banjir di DAS Batang Toru untuk audit lingkungan.

PT Agincourt menekankan nilai GREAT (Growth, Respect, Excellence, Action, Transparency) dan kontribusi lokal dengan merekrut 40 persen karyawan dari masyarakat sekitar.

Klarifikasi PT Agincourt Resources 

PT Agincourt Resources dituding sebagai satu diantara penyebab terjadinya bencana alam di Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

Namun, perusahaan ini membantah pihaknya yang menjadi pemicu bencana di Desa Garoga.

"Mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat," ucap Senior Manager Corporate Communication PTAR, Katarina Siburian.

Dalam klarifikasi itu, PT AR juga titik utama dan awal bencana banjir terjadi di Desa Garoga yang berada di Sub DaerahAliran Sungai (DAS) Garoga dan menyebar ke beberapa desa tetangga seperti Huta Godang,Batu Horing, Sitinjak dan Aek Ngadol.

"Bencana banjir bandang diakibatkan ketidakmampuan alur Sungai Garoga menampung laju aliran massa banjir," katanya lagi.

PT AR beroperasi di sub DAS Aek Pahu, yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga.

Meskipun kedua sungai tersebut bertemu, titik pertemuannya berada jauh di hilir Desa Garoga dan terus mengalir ke pantai barat Sumatra, sehingga aktivitas PT AR di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga.

Meskipun beberapa peristiwa longsoran terpantau di sub DAS Aek Pahu, tidak ada fenomena banjir bandang di sepanjang aliran sungai ini. 

Karena berbeda dengan Sungai Garoga, tidak ditemukan aliran lumpur dan batang kayu yang intensif di Sungai Aek Pahu, yang dapat menjadi pemicu sumbatan masif.

Investigasi lebih lanjut melalui pengamatan udara menggunakan helikopter di kawasan hulu Sungai Garoga menguatkan argumen sumber penyebab banjir.

Di titik pengamatan yang berada di sub DAS Garoga, didapatkan bukti visual terjadinya secara masif, longsoran yang terjadi di tebing-tebing alur Sungai Garoga, termasuk di kawasan hutan lindung.

"Longsoran-longsoran inilah yang menjadi sumber langsung dari sebagian besar material lumpur dan batang-batang kayu yang ditemukan di Sungai Garoga. Namun demikian, temuan ini masih merupakan indikasi awal, kajian lebih lanjut diperlukan untuk secara lengkap mencari sumber penyebab lainnya," ujarnya.(ray/ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved