Tangkap Pengedar Ganja

POLRES HUMBAHAS Tangkap Pengedar Ganja di Pinggir Jalan❗

Polres Humbahas tangkap seorang pengedar ganja di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Selasa (14/10/2025).

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, HUMBAHAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pengedar ganja di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang pergerakan seorang pria yang membawa ganja dari arah Siborongborong menuju Humbahas.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro segera bergerak melakukan penyelidikan di jalur lintas tersebut.

Tak lama, mereka berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang belakangan diketahui berinisial OS (43), warga Desa Pargaulan, Lintong Nihuta.

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar daun ganja kering, sebuah ponsel Samsung A06, dan uang tunai Rp107 ribu hasil penjualan. OS mengaku telah mengedarkan ganja selama empat bulan terakhir di sekitar Lintong Nihuta.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Humbahas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayahnya.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Arthur.

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved