Rumah Hakim Khamozaro

POLISI BONGKAR PENYEBAB Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro❓

Sebanyak 43 saksi yang telah diambil keterangan soal kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 43 saksi yang telah diambil keterangan soal kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menambah beberapa orang yang menjadi saksi.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujar Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (12/11/2025)

Menurutnya, dari 43 saksi yang diambil terdiri dari petugas keamanan, tetangga komplek, pemadam kebakaran, saksi dari pihak kepolisian serta saksi lainnya.

 "Hasil dari keterangan para saksi ini, kita ingin mengerucut hasil-hasil secara empiris dan kita akan padukan dari INAFIS yang dilakukan oleh
Tim INAFIS Polrestabes Medan serta Tim INAFIS Polda Sumut,kita padukan dengan Labfor," ucapnya.

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan titik terang dari rumah hakim yang terbakar.

"Makin kesini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan," lanjutnya.

Untuk saat ini rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar rumah hakim Khamozaro Waruwu, yang mengarah ke jalan didalam wilayah komplek. Sementara CCTV yang mengarah ke jalan besar tepatnya luar komplek.

(cr9/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved