Sumut Terkini
DPRD Asahan Sidak 11 Tempat Hiburan Malam, Temukan Banyak Pelanggaran Izin dan Jam Operasional
Vegas Membandel, DPRD Asahan sebut Hampir semua THM di Kisaran tak sesuai izin.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki
Vegas Membandel, DPRD Asahan sebut Hampir Semua THM di Kisaran Tak Sesuai Izin
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
11 tempat hiburan malam tak luput dari razia tim gabungan dan mengecek langsung izin yang dimiliki THM.
Hasilnya semua THM tidak memiliki izin yang tepat dan banyak yang menyalahi aturan jam tutup hingga larut malam.
Anggota DPRD Asahan, Dody Sayendra berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dari hasil sidak ini, tim gabungan menemukan banyak tempat hiburan malam yang masih membandel dan tidak mematuhinya.
"Hasilnya, di beberapa tempat hiburan malam melewati jam operasional. Sebab, kalau sesuai Perda itu tutup pukul 23.50 wib. Tapi memang tadi waktu kita sidak, banyak yang sudah tutup," terang Dody Sayendra.
Bahkan, Vegas, salah satu tempat hiburan malam nekat buka setelah dilakukan sidak oleh tim gabungan. Alhasil, petugas putar balik dan kembali mendatangi tempat hiburan malam tersebut.
Puluhan orang yang berkumpul di depan tempat hiburan malam tersebut langsung berhamburan, sepeda motor serta mobil satu-satu menjauh dari lokasi tersebut.
"Kami dapat informasi, kalau Vegas buka lagi. Kami langsung menuju kesana, dan benar. Kami jumpa dengan menejernya, dia meminta maaf," katanya.
Katanya, masih banyak tempat hiburan malam yang memiliki izin tidak sesuai peruntukannya. Banyak yang menggunakan izin Bar dan Karaoke.
Sedangkan, berdasarkan keterangan anggota DPRD Asahan itu, tempat-tempat tersebut sudah tidak layak disebut bar atau karaoke, melainkan harus memiliki izin diskotik.
"Bagi yang tidak memiliki izin, dan juga izinnya tidak sesuai, segera di urus. Bayar pajaknya, agar bisa menambah PAD Kabupaten Asahan," ujarnya.
Sedangkan yang masih membandel, tidak kemungkinan akan dilakukan pembinaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
"Seyogyanya kalau mau buka usaha harus urus izin terlebih dahulu. Kami akan lakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD dan Pemkab. Agar meminta tempat hiburan malam mengurus izinnya yang sesuai. Tapi, kalau masih ada yang membandel, kami akan keluarkan surat rekomendasi untuk ditutup," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Harga LPG Non Subsidi Naik, Pengamat Nilai UMKM Tertekan dan Rawan Pengoplosan |
|
|---|
| Ketum Hipmi Akbar Buchari Disebut Kutip Uang Rp 3,5 Milliar dari Proyek DJKA untuk Pilkada |
|
|---|
| BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara |
|
|---|
| Instruksi Mendagri, Pemko Siantar Hibahkan Rp 25 Miliar Untuk Bener Meriah |
|
|---|
| Babak Baru, Polda Sumut Segera Naikan Penyidikan Kasus Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti di Medan |
|
|---|