Kasus Amsal Sitepu

TANGIS AMSAL SITEPU Dapat Penangguhan Bebas dari Rutan Medan❗

Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa di Karo akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).

Ia bebas usai mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI

Pantauan tribun, Amsal keluar dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. 

Begitu keluar dari Rutan, Amsal tampak menangis haru.

Mengenakkan kemeja putih, Amsal terlihat menyeka air mata begitu melihat keluarga dan rekan lainnya telah menunggunya. 

Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga.

Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif indonesia. Saya juga berterima kasih kepada komisi III DPR RI," kata Amsal. 

Meski bebas atas adanya penangguhan, Amsal masih akan mengikuti vonis atas kasus korupsi yang akan dibacakan pada Rabu 1 April 2026.

Amsal menegaskan, bila dia akan tetap mengikuti proses hukum yang masih berlangsung. 

"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke Karo dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," ujarnya. 

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun mengantarkan langsung permohonan penangguhan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (31/3/2026). 

"Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan," kata Hinca. 

Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam. 

Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada. 

"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," ujarnya.

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka Komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar Rabu 1 April 2026, besok. 

"Besok jadi tanggungjawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved