Wak Geng Diduga Dalang Perampokan CIMB Niaga
Wak Geng diduga sebagai otak pelaku dan juga turut serta dalam perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dari 13 terdakwa perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan, ada lima terdakwa yang dituntut paling berat yakni 15 tahun penjara. Satu diantaranya adalah Marwan alias Wak Geng.
Wak Geng diduga sebagai otak pelaku dan juga turut serta dalam perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.
Namun, saat ditemui usai persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Wak Geng berkomentar terkait tuntutan yang dibacakan jaksa. Malah ia mengatak rindu kepada keluarganya.
"Soal tuntutan gak usah saya komentar, saya rindu keluarga saya, sudah sebulan gak jumpa," kata Wak Geng kepada www.tribun-medan.com, Selasa (19/7).
Wak Geng mengaku sudah sebulan keluarganya tidak menjenguk karena dilarang oleh Polda Sumut, tempat Wak Geng ditahan. "Gak tahu saya alasannya kenapa dilarang, saya sudah berusaha minta sama Polda tapi gak dikasi, katanya banyak masalah," ujarnya. (rif/tribun-medan.com)