Wak Geng Diduga Dalang Perampokan CIMB Niaga

Wak Geng diduga sebagai otak pelaku dan juga turut serta dalam perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan

zoom-inlihat foto Wak Geng Diduga Dalang Perampokan CIMB Niaga
TRIBUN MEDAN / ARIFIN
Wak Geng Usai Persidangan di Pengadilan Negeri Medan
Laporan Reporter Tribun Medan / Arifin Al Alamudi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dari 13 terdakwa perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan, ada lima terdakwa yang dituntut paling berat yakni 15 tahun penjara. Satu diantaranya adalah Marwan alias Wak Geng.

Wak Geng diduga sebagai otak pelaku dan juga turut serta dalam perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

Namun, saat ditemui usai persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Wak Geng berkomentar terkait tuntutan yang dibacakan jaksa. Malah ia mengatak rindu kepada keluarganya.

"Soal tuntutan gak usah saya komentar, saya rindu keluarga saya, sudah sebulan gak jumpa," kata Wak Geng kepada www.tribun-medan.com, Selasa (19/7).

Wak Geng mengaku sudah sebulan keluarganya tidak menjenguk karena dilarang oleh Polda Sumut, tempat Wak Geng ditahan. "Gak tahu saya alasannya kenapa dilarang, saya sudah berusaha minta sama Polda tapi gak dikasi, katanya banyak masalah," ujarnya. (rif/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved