Tiga Pembunuh Wartawan SunTV Kabur
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Efendi Harahap berjanji segera menemui Kepala Polda Maluku, Brigjen Syarief Gunawan
Janji Kajati ini disampaikannya kepada wartawan dan istri almarhum, Raudah di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2012). “Saya akan meminta kepada Kapolda Maluku baik secara lisan maupun tulisan agar menginstruksikan kepada Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap para pelaku,” kata Harahap.
Harahap mengatakan, atas kelalaian tersebut, sejumlah staf Kejari Maluku Tenggara sudah dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat. “Saya sudah beri sanksi kepada jaksa yang menangani perkara tersebut, termasuk juga Kejari-nya, sanksinya berupa penundaan pangkat selama 1 sampai 2 tahun,” katanya.
Harahap mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia juga membenarkan, jika ketiga terpidana sesuai putusan MA, mendapat hukuman masing–masing 4 tahun penjara. Namun ia menyesalkan ekspos media yang berlebihan, sehingga narapidana tersebut melarikan diri. ”Kita belum bisa melakukan penangkapan selama belum ada salinan keputusan dari MA, karena kita belum dapat salinan itu. Saya juga sangat menyesalkan pemberitaan media yang akhirnya membuat mereka melarikan diri,” ujarnya.