Berita Nasional

UU Polri Disahkan DPR, Kapolri Listyo Sigit Bakal Pensiun pada 2029

Lalu bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun tertinggi 60 tahun.

Tayang:
(Tribunnews)
PERGANTIAN KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo hadir dalam perayaan HUT TNI Angkatan Udara (AU) Ke-77, di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Isu pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kapolri menyita perhatian publik, DPR meminta rakyat menunggu hingga akhir tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Batas usia pensiun anggota Polri mengalami perubahan. Kini, batas usia bagi tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

Lalu bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun tertinggi 60 tahun.

Sementara perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).

Baca juga: Jawab Wacana MBG dengan Uang Tunai, Jubir Gerindra Khawatir Emak-emak Tak Tahu Cara Membelanjakannya

Lantas, kapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memasuki usia pensiun berdasar aturan baru?

Listyo Sigit Prabowo saat ini berusia 57 tahun.

Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969.

Sehingga berdasar aturan baru, mantan Kapolresta Surakarta dan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini, akan memasuki usia pensiun pada 2029 saat berusia 60 tahun.

Tahun pensiun alumni Akademi Kepolisian 1991 itu bisa bertambah sampai 2030 atau 61 tahun apabila Presiden menghendaki dan menetapkan melalui Keppres.

Baca juga: SOSOK Kevin Kurnia Priambodo, Presma Politeknik Negeri Semarang Ancam Demo Reformasi Jilid II

Pengesahan

Sebelumnya, keputusan pengesahan RUU Polri menjadi UU Polri ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum palu pengesahan diketuk, Dasco mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Polri.

Setelah pembacaan laporan selesai, prosesi pengesahan dilanjutkan. Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir di ruang sidang.

Baca juga: Sosok Pacar Cut Salwa Diburu Warganet, Beredar Kabar Telah Menikah

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved