Saksi Membenarkan Kekejian Juliardi
Suratmiatun, saksi lain yang dihadirkan pada persidangan di PN Medan membenarkan aksi yang dilakukan Juliardi (31) kepada
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Suratmiatun, saksi lain yang dihadirkan pada persidangan di PN Medan membenarkan aksi yang dilakukan Juliardi (31) kepada korbannya yang terjadi pada 6 Maret 2011 silam.
"Dia (Marisi) korban, baru saja mengambil tagihan kredit ke rumah saya malam itu. Ga lama setelah keluar rumah saya mendengar ia berteriak maling," ungkapnya di Medan, Senin (4/6).
Dalam persidangan tersebut hadir pula Ricon Simanjuntak, suami dari korban. Dalam keterangannya, ia mengaku untuk memancing keluarga terdakwa datang ke lokasi ia mengambil ponsel terdakwa dan mencari nomor telepon keluarganya.
"Sebenarnya saya tidak mengetahui istri saya dirampok. Malam hari warga datang ke rumah untuk memberitahukan hal ini. Setelah menuju lokasi saya langsung merogoh kantong terdakwa untuk mencari tau nomor telepon sanak saudaranya dari ponsel. Setelah dapat, saya menjelaskan bahwa suami terdakwa tabrakan untuk memancing istrinya datang dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya," ungkapnya.
Sementara itu, tampak dipersidangan terdakwa yang melakukan kejahatan kejam ini tak mampu berkata apa-apa. Malah terlihat beberapa kali terdakwa menangis dan mengusap-usap air mata.
(irf/tribun-medan.com)