Medan Terkini

4 Kali Beraksi, Eks Narapidana Ini Kembali Ditangkap setelah Maling HP Mahasiswa UMSU Modus COD

Seorang mantan narapidana di Medan bernama Rio Dermawan (27) warga Jalan PWS, Gang Buntu, Kelurahan Sei Putih.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK MEDAN BARU
PENCURIAN HP: Tampang Rio Dermawan (27) maling handphone modus Cash On Delivery (COD) milik mahasiswa, usai ditangkap Polisi, Selasa (7/10/2025). Ia sudah 4 kali beraksi dan merupakan mantan narapidana. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang mantan narapidana di Medan bernama Rio Dermawan (27) warga Jalan PWS, Gang Buntu, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, terpaksa kembali meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap lantaran mencuri handphone milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bernama Muhammad Alfizar (20).

Modus tersangka mencuri handphone ialah berpura-pura menjadi calon pembeli handphone yang dijual korban dengan metode cash on delivery (COD).

Setelah disepakati bertemu di kediaman pelaku, tersangka berpura-pura mengecek kondisi handphone.

Selanjutnya tersangka meminjam handphone iPhone 12 milik korban dengan alasan mau mencoba charger apakah berfungsi atau tidak.

Disinilah ia membawa handphone ke dalam rumah, lalu tak keluar-keluar lagi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, setelah handphone dibawa pelaku, korban sempat memanggil pelaku di rumahnya agar keluar.

Akan tetapi pelaku tidak pernah keluar, dan melarikan diri.

"Pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik, dan membawa handphone ke dalam rumah. Sedangkan korban tetap di luar. Namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Selasa (7/10/2025).

Iptu Poltak menerangkan, usai menerima laporan korban pada Kamis 2 Oktober kemarin, langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 5 Oktober kemarin di wilayah Medan Sunggal, tempat persembunyiannya.

Usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan handphone korban sudah dijual.

Uang hasil penjualan handphone jenis iPhone 12 digunakan untuk membayar biaya indekos.

Sedangkan hasil penyelidikan, tersangka ternyata sudah 4 kali beraksi dan pernah masuk penjara kasus serupa, yaitu mencuri handphone penjual modus Cash On Delivery.

"Pengakuannya, uang untuk bayar kos. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wilayah polsek sunggal dan pelaku residivis kasus yang sama."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved