Breaking News

Medan Terkini

Kasatpol PP Medan Sebut Segera Kembalikan Fungsi Cagar Budaya yang Rusak di Jalan Sutomo

Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ALIHFUNGSI GEDUNG: Cagar Budaya yang seharusnya dilestarikan malah dijadikan lahan parkir dan warung di Jalan Sutomo. Cagar budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 kondisi berlumut, rusak, tidak diurus baik oleh Pemko Medan, Senin (6/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Yunus merespons cepat kabar Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di jalan Sutomo tidak terurus dan dirawat semestinya. 

Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu dan dijadikan lahan parkir sepeda motor secara komersil. 

Yunus yang baru dilantik Wali Kota awal Oktober 2025 ini menegaskan segera melakukan penindakan dan pembersihan. 

Diakuinya Cagar Budaya harus dilestarikan dan tidak boleh dirusak dialihfungsikan sebagai lahan parkir dan warung apalagi tidak jelas hukum peruntukan ke Pendapatan Asli Daerah. 

"Kita bersihkan ya. Harusnya mereka surati kami, kita rapikan bersihkan. Izin biar ada dasar kami gerak. Ingati terus kami ya. Bantu push ya biar sama-sama kita tertibkan, kembalikan fungsinya," kata M Yunus, Senin (6/10/2025) 

Selanjutnya, Yunus aakan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti camat untuk menyurati pihak penanggungjawab (PUD Pasar Medan) dan pengelola pihak ketiga. 

Satpol PP dan tim gabungan diharapkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bisa lebih responsif melakukan penertiban puluhan PKL di bilangan, Sutomo, Sambu, Veteran, Bulan. Termasuk juga menindak bangunan-bangunan ilegal. 

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola.

Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah memprihatinkan, karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir yang belum jelas aliran serapan PADnya ke Pemko Medan. 

Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar.

Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun. 

"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan No. Registrasi 77/CB/B/2021, di Jalan Sutomo No P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunan. Kami menentapkan bangunan cagar budaya," jelas Benny Sinomba Siregar, Rabu (25/6/2025) silam. 

Atas kondisi ini, dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan. Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah, PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan tersebut menjadi lahan parkir, dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung bersejarah cagar budaya peninggalan era zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan. 

Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor. Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.

Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan. Puluhan juta per bulan, bahkan bisa ratusan juta per tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved