Medan Terkini

Pelaku Pencurian AC di Medan Perjuangan Ditangkap, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba

Polsek Medan Timur mengungkap kasus pencurian air conditioner (AC) yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Perjuangan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK MEDAN TIMUR
PELAKU PENCURIAN: Tampang Eko Septian (35) alias Kakek ditangkap polisi karena mencuri mesin pendingin ruangan di sebuah rumah, usai ditangkap, Senin (6/10/2025). Terduga pelaku menjual barang curiannya diduga untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polsek Medan Timur mengungkap kasus pencurian air conditioner (AC) yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Perjuangan.

Satu pelaku bernama Eko Septian (35) alias Kakek ditangkap Polisi pada Sabtu 4 Oktober kemarin di Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, Eko mencuri mesin pendingin ruangan bersama 2 rekannya yang masih dicari.

Pengakuannya, AC yang dicuri dijual seharga Rp 560 ribu dan uangnya diduga digunakan untuk membeli narkoba.

"Terhadap 2 unit AC milik korban dijual sebesar Rp. 560. Uangnya diduga untuk beli narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (6/10/2025).

Polisi membeberkan, pencurian AC dan mesinnya terungkap pada Kamis 2 Oktober kemarin, setelah Abang ipar korban datang dan melihat rumah yang ditinggal.

Begitu memeriksa kondisi rumah, melihat AC bagian dalam dan mesin sudah hilang.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur agar pelaku ditangkap.

"Abang ipar korban datang mengecek dan melihat keadaan rumah. Setelah dicek mesin AC indoor dan outdoor luar telah hilang."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved