Medan Terkini
Dinkes Sumut Sebut Proses Pembuatan SLHS untuk SPPG selama 13 Hari, Begini Prosedurnya
Badan Gizi Nasional meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Kesehatan Sumut akan menerbitkan SLHS tersebut untuk SPPG yang ada di Sumut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rijal Lubis mengatakan SLHS akan menjadi syarat wajib bagi SPPG.
"Kami akan memperketat penerbitan sertifikat SLHS ini," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan, Senin (6/10/2025)
Hamid menjelaskan, untuk proses pembuatan SLHS ini bisa diurus oleh SPPG di Dinkes tingkat Kab/Kota di Sumut.
"Prosesnya itu paling lama 13 hari SLHS akan dikeluarkan oleh Dinkes Kab/Kota masing-masing," katanya.
Untuk tahapan pertama, kata Hamid, pada saat pengajuan SPPG bersangkutan harus melampirkan surat penetapan SPPG.
"Kemudian harus ada lampiran layout dapur SPPG yang sesuai dengan juknis. Setelah itu baru Dinkes tingkat kab/kota melakukan inspeksi lingkungan yang sesuai dengan paramater Menkes," katanya.
Diterangkannya, dari hasil inspeksi itu SPPG harus memenuhi 80 persen dari penilaian tersebut.
"Jika dikatakan sudah memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan uji coba bahan makanan dan air yang akan dipergunakan di SPPG. Ini akan diuji di laboratorium milik Menkes dan juga Pemprov Sumut," terangnya.
Jika dinyatakan sudah laik, maka pihaknya akan menyerahkan SLHS ke SPPG dan melakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam setahun
"Kita ingin memastikan tidak ada bahan kimia, bakteri, atau virus berbahaya mengkontaminasi makanan MBG," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Medan Jadi Pilot Project BRT, Wali Kota Rico Waas: Butuh 183 Bus Lagi |
|
|---|
| Polemik Pasar Petisah, Anggota DPRD Hadi Suhendra Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Medan Gegabah |
|
|---|
| DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak |
|
|---|
| Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidum dan 7 Kejari di Sumut Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| LHKPN 2025, Harta Gubernur Sumut Bobby Nasution Naik Rp 21 Juta dan Wagub Surya Rp 1,1 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kahiyang-Ayu-saat-membagikan-makan-siang-bergizi-gratis.jpg)