Polda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Biro Umum Pemprovsu

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membeberkan dua nama

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membeberkan dua nama yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprov Sumut TA 2010/2011.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, disebutkan dua tersangka yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah Aminuddin, mantan Bendahara Pengeluaran di Biro Umum Setda Pemprov Sumut dan mantan Kepala Biro Umum Ashari Siregar (Almarhum).

"Hasil penyidikan sementara, tersangkanya inisial A (Aminuddin) dan almarhum AS (Ashari Siregar)," sebut Heru diruang kerja Humas Mapolda Sumut, Jumat (15/6/2012).

Walau penyidik masih mencari keberadaan Aminuddin, tetapi, kata Heru, penyidik belum menetapkan Aminuddin dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan Heru, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan laporan anggaran akhir tahun 2011 pada kas Biro Umum Pemprov Sumut ditemukan tiga daftar penggunaan anggaran (DPA) atau 119 kode rekening yang bermasalah.
Heru menyebut jumlah ketekoran kas Biro Umum Pemprov Sumut berdasarkan penghitungan penyidik lebih Rp 13 Mliar. Sedangkan berdasarkan pengitungan sementara auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sebesar lebih Rp 15 Miliar.

"Jadi ada perbedaan penghitungan senilai lebih Rp 2 Miliar. Makanya, akan dilakukan penghitungan kembali oleh Auditor BPKP. Penyidik Tipikor akan menyerahkan dokumen tambahan ke BPKP," kata Heru.

Heru juga membeberkan lima calon tersangka lainnya yang turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, yakni inisial HBB, AN, Drs R, NS dan S.

"Kelima inisial ni masih sebagai calon tersangka. Penyidik masih terus mendalaminya," kata Heru.

Sementara kemungkinan Heru juga mengatakan, kemungkinan calon tersangka lainnya dalam kasus tersebut. "Penyidik akan tetap mengembangkan nama-nama calon tersangka lain yang turut bertanggungjawab," tegasnya. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved