Denda Tagihan Bengkak, Ketua P2TL Sumut Segera Dipolisikan

Membengkaknya denda tagihan susulan akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik terhadap konsumen, seperti dialami Lindawati

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Membengkaknya denda tagihan susulan akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik terhadap konsumen, seperti dialami Lindawati, warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, disikapi serius organisasi Suara Rakyat Demokrat.

Ketua Suara Rakyat Demokrat, Amran, menegaskan, pihaknya akan membawa kasus kesewenang-wenangan serta pemaksaan kehendak tersebut ke ranah hukum. Ditegaskan Amran, dalam waktu tak lama lagi pihaknya segera mengadukan Ketua Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Sumut.

"Segera akan kami adukan Rutman Silaen (Ketua P2TL PT PLN Sumut) ke Polda Sumut. Bukti-bukti besarnya tagihan denda susulan yang tak jelas perhitungannya akan turut kita sertakan," ujar Amran kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (1/8/2012).

Menurut Amran yang dimintai konsumen korban selaku pendamping, kebijakan denda susulan tanpa menyertakan perhitungan yang rinci oleh P2TL, sangat tidak masuk akal.

"Lindawati, sebagai salah satu korban jelas tidak terima dengan tagihan denda susulan sekitar Rp 85 juta. Padahal, kesalahan itu bukan dilakukan Lindawati," kata Amran.

Dikatakan Amran, petugas P2TL menuding Lindawati, membuka segel tutup terminal KWH meter dan segel tutup MCB serta segel OK-3.

Sedangkan, menurut Lindawati, ia tercatat sebagai konsumen PLN sejak pemasangan baru Januari 2012 lalu. Ia mengaku heran dikenakan denda tersebut. Pasalnya, tambah Linda, segel OK-3 memang tidak dipasang petugas pemasang sambungan baru sesuai Berita Acara Material (BAM) retour pembongkaran Sambungan Rumah (SR) dan APP.

"Padahal dalam berita acara pemasangan yang dikerjakan PT Fuji Dharma, dinyatakan secara tertulis bahwa tidak ada pemasangan segel itu," timpal Amran.

"Kan jelas ini bukan kesalahan konsumen. Memang mereka (PLN) sendiri yang tidak memasangkan segel. Tapi, belakangan malah PLN minta tagihan denda Rp 85 juta, agar segera dilunasi," tambah Amran.

Selain akan mengadukan Ketua P2TL PT PLN Sumut, pihaknya, kata Amran, juga akan mengadukan Ketua Tim Analisis PT PLN Sumut, Makmur Pinem yang berkantor di Jalan Yos Sudarso.

"Ini terkait berita acara analisa dan evaluasi penentuan kasus dan perhitungan tagihan susulan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang dialami konsumen," ujarnya.

(fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved