Muhaimin: Lalai Beri THR, Izin Usaha Dicabut
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal melakukan tindakan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Muhaimin Iskandar
Muhaimin mengatakan,
pihaknya akan melakukan penyidikan dan bahkan penuntutan kalau
perusahaan terbukti tidak memberikan THR maksimal H-7 Lebaran. Muhaimin
juga mengimbau pekerja untuk menyampaikan laporan jika tak mendapatkan
THR sesuai haknya. Mereka dapat melapor ke posko-posko Kemenakertrans
atau kedinasan di setiap kabupaten kota pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Maka akan langsung ditangani (pegawai yang melapor). Maksimal H-7 sudah
harus diberikan," ungkap Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/ 2012 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para
kepala daerah diminta proaktif mengawasi realisasi THR. Menurutnya,
pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR wajib
dilaksanakan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan
kondusif di tempat kerja.
Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan Pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal.