Muhaimin: Lalai Beri THR, Izin Usaha Dicabut
Selasa, 7 Agustus 2012 07:16 WIB
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Muhaimin Iskandar
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal melakukan tindakan tegas
melalui jalur hukum kepada perusahaan yang lalai dalam memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja. Ancaman pencabutan
ijin usaha pun bisa dilakukan. "Nanti akan kita bawa ke proses hukum,
tentu saja akan kita bawa ke pengadilan dan penyidikan. Terus sanksi
pencabutan izin juga bisa dilakukan," kata Menakertrans Muhaimin
Iskandar di Jakarta, Senin, ( 6/8/2012 ).
Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan dan bahkan penuntutan kalau perusahaan terbukti tidak memberikan THR maksimal H-7 Lebaran. Muhaimin juga mengimbau pekerja untuk menyampaikan laporan jika tak mendapatkan THR sesuai haknya. Mereka dapat melapor ke posko-posko Kemenakertrans atau kedinasan di setiap kabupaten kota pasca Hari Raya Idul Fitri. "Maka akan langsung ditangani (pegawai yang melapor). Maksimal H-7 sudah harus diberikan," ungkap Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/ 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah diminta proaktif mengawasi realisasi THR. Menurutnya, pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR wajib dilaksanakan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan Pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal.
Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan dan bahkan penuntutan kalau perusahaan terbukti tidak memberikan THR maksimal H-7 Lebaran. Muhaimin juga mengimbau pekerja untuk menyampaikan laporan jika tak mendapatkan THR sesuai haknya. Mereka dapat melapor ke posko-posko Kemenakertrans atau kedinasan di setiap kabupaten kota pasca Hari Raya Idul Fitri. "Maka akan langsung ditangani (pegawai yang melapor). Maksimal H-7 sudah harus diberikan," ungkap Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/ 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah diminta proaktif mengawasi realisasi THR. Menurutnya, pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR wajib dilaksanakan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan Pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal.
Editor: Muhammad Tazli
Sumber: Kompas.com
