KPK Teliti Barang Bukti Kasus Simulator SIM
Setelah mengeluarkan barang bukti yang didapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (14/8/2012), penyidik
"Saudara lihat kemarin, KPK sudah mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki. Jadi kita sudah mulai jauh hari sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer sudah diverifikasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu.
Menurut Abraham, barang-barang bukti dari penggeledahan di gedung Korlantas tersebut tinggal dilengkapi dengan bukti-bukti lain. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak perlu meminta izin Polri terlebih dahulu untuk dapat membongkar barang bukti hasil sitaan tersebut.
Kewenangan atas barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri ini sempat menjadi masalah. Saat penggeledahan pada 31 Juli 2012, penyidik KPK sempat dilarang membawa barang bukti keluar Gedung Korlantas Polri. Pimpinan KPK pun turun langsung mengawal penggeledahan tersebut. Setelah sempat tertahan seharian, penyidik KPK akhirnya diperbolehkan membawa barang hasil sitaan ke gedung KPK.
Sepekan kemudian di Gedung KPK, barang bukti itu tertutup rapat disimpan dalam kontainer. Sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditugaskan untuk menjaga barang bukti tersebut di gedung KPK. Polri merasa berkepentingan dengan barang bukti tersebut karena juga menyidik kasus simulator SIM.
Polri menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut. Dari lima orang yang menjadi tersangka Polri, tiga di antaranya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Terkait tiga tersangka KPK yang juga menjadi tersangka Polri, Johan mengatakan masalah itu sedang dicari titik temunya.