Tersangka Kasus Al Quran Kecelakaan

Salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Al

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Tersangka Kasus Al Quran Kecelakaan - tska.jpg
ICHA RASTIKA
Foto-foto kondisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, yang ditunjukkan pengacaranya, Erman Umar, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8/2012). Dendy dikatakan mengalami remuk tulang akibat kecelakaan.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, mengalami kecelakaan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, pekan lalu. Saat ini Dendy yang menderita remuk tulang kaki itu masih dalam tahap penyembuhan.


"Kaki kanannya patah dan bagian bawahnya dijahit, lututnya juga bergeser," kata salah satu pengacara Dendy, Erman Umar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8/2012).


Erman mendatangi Gedung KPK dengan membawa sejumlah foto yang menunjukkan gambar Dendy dengan kaki terbalut perban dan gips. Dia meminta agar pemeriksaan Dendy di KPK dijadwalkan ulang sampai yang bersangkutan sembuh. "Ya, paling tidak sampai September," ujarnya.


Menurut Erman, Dendy mengalami kecelakaan pada Juli 2012 atau sebelum Ramadhan. Beberapa waktu lalu, katanya, tim pengacara Dendy sudah mengirim surat ke KPK yang menjelaskan bahwa Dendy tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 Agustus 2012 karena masih sakit.


Erman menolak kliennya disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. "Ini kami antarkan surat dan fotonya lagi. Masih belum bisa datang ke KPK karena masih dalam proses penyembuhan," ujarnya.


Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium ini, KPK menetapkan Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama 2011. Nilai suap yang diduga mereka terima mencapai Rp 4 miliar lebih.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved