Helmi: Upal itu Saya Terima dari oknum Aparat
Demi membeli Narkotika jenis Shabu-shabu Helmi Fajar Pulungan warga Jalan Pipit II No
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Demi membeli Narkotika jenis Shabu-shabu Helmi Fajar Pulungan warga Jalan Pipit II No 393 Kec Percut Seituan Kabupaten Deliserdang nekat menerima uang palsu (upas) dari aparat.
"Upal itu saya ambil dari oknum tentara yang bertugas di Bridgif Kodam I Bukit Barisan," katanya, Jumat (9/11/2012) seraya menyatakan dirinya mendapat upal secara cuma-cuma dari oknum tentara bernama Surya.
Ia menyatakan upal yang diterimanya akan digunakan untuk membeli shabu-shabu. "8 lembar upal pecahan 50 ribu. Surya itu teman lama saya dan kami baru saja dekat. Dia memberi upal tersebut dengan cuma-cuma," ujarnya seraya menyatakan upal tersebut Helmi terima sekitar dua minggu lalu.
Kapolsek Medan Area, AKP Rama S Putra mengatakan sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, Kamis (8/11) pihaknya berhasil menangkap Helmi di Jalan Denai Gang VII. "Kita melakukan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya.
Selain 8 lembar upal dengan pecahan 50 ribu, kata Rama, tersangka juga membawa ganja dan senjata tajam.
"Seri
uang pecahan 50 ribu sebanyak 8 lembar tersebut sama semua dan tidak
ada berbeda. Anggota dilapangan masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Dikatakan Rama, sebelum tersangka membelanjakan upal tersebut, pihaknya langsung menangkap tersangka di Jalan Denai Gang VII.
Dari tangan tersangka, terdapat upal pecahan 50 ribu sebanyak 8 lembar, satu amplop daun ganja kering, sebuah pisau, Ponsel Nokia dan plastik kosong.
"Tersangka dikenakan pasal 24 tentng uang palsu dan UU darurat," ujarnya.
(Akb/tribun-medan.com)