DPSU: Jual Beli Jabatan Pemprov Sumut Bernilai Rp 45 Miliar

Dewan Penyelamat Sumatera Utara (DPSU) melaporkan adanya duga

Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN - Dewan Penyelamat Sumatera Utara (DPSU) melaporkan adanya dugaan politik uang pada mutasi pejabat eselon dua di Pemprov Sumut sepekan lalu.

DPSU dengan koordinator aksi Saharuddin dalam pernyataan sikapnya saat berunjukrasa di Mapolda Sumut berpendapat, Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 821.23/433/2013 tentang pelantikan lima belas pejabat baru eselon II di jajaran Pemprov Sumut tidak sesuai dengan mekanisme serta bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/5335.SJ.

"Dalam Surat Edaran Menteri Tersebut dinyatakan bahwa untuk menjaga netralitas dan independensi pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah agar tidak melakukan mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilukada," katanya.

DPSU menuding mutasi yang dilakukan pekan lalu untuk memuluskan calon inkamben, Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai pemenang Pemilukada.

Selain itu diduga telah terjadi politik uang atau jual beli jabatan yang berdasarkan penelitian DPSU mencapai Rp 45 miliar.

Adapun dinas-dinas yang memberikan antara lain adalah Dinas Pendidikan Rp 5 miliar, Dinas Pertambangan dan Energi Rp Rp 2 miliar, Dinas Pendapatan Daerah Rp 5 miliar, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Rp 3 miliar. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved