Sumut Terkini
KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender
kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.
OTT tersebut terkait kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yaitu jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Bersamaan dengan OTT Topan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) yang diduga sebagai pemberi suap dan pemenang tender, turut ditangkap.

Menariknya, pada malam hari penangkapan, Dinas PUPR justru mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender, yang diunggah ke e-katalog oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Medan, Kamis (2/10/2025), Topan Ginting hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kirun.
"Saya ditangkap oleh KPK di Taman Cadika Medan, dijemput sekitar jam 8 malam. Saat itu, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan," kata Topan kepada majelis hakim.
Topan dan saksi lain, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Rasuli Efendy, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Kirun.

Kronologi Kongkalikong Anggaran dan Proyek
Topan menceritakan awal mula korupsi terjadi setelah adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dua ruas jalan di Paluta tersebut dimunculkan lewat pergeseran anggaran sekitar dua bulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR, dengan payung hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara.
Ternyata, kedua proyek jalan ini sudah dirancang untuk dimenangkan oleh PT DNG.
Topan menyampaikan dalam persidangan, usai dilantik pada Februari 2025, dia mengumpulkan semua jajarannya di Dinas PUPR.
Pembahasannya ialah pemetaan kondisi jalan di daerah masing-masing, saat rencana pergeseran anggaran sudah terdengar akan dilakukan.
Sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Topan mengatakan kepada hakim, kedua jalan itu tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Ide pengerjaan jalan baru dibahas setelah ia menjabat Kadis PUPR dan melakukan survei jalan bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Pada 24 April 2025, Topan Ginting bersama rombongan Gubernur Sumut melakukan off road untuk meninjau kedua jalan yang kondisinya rusak parah.
15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Balige Diringkus Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Rumah di Langkat Dijadikan Tempat Edarkan Narkoba, Tersangka Diringkus saat Tiduran |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Keamanan dan Steril dari Barang Terlarang, KPLP Binjai Cek dan Kontrol Blok Hunian |
![]() |
---|
Japorman Saragih: PDI Perjuangan Hadapi Tantangan Berat di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.