Sumut Terkini

KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender

kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yaitu jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Bersamaan dengan OTT Topan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) yang diduga sebagai pemberi suap dan pemenang tender, turut ditangkap.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Menariknya, pada malam hari penangkapan, Dinas PUPR justru mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender, yang diunggah ke e-katalog oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Medan, Kamis (2/10/2025), Topan Ginting hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kirun.

"Saya ditangkap oleh KPK di Taman Cadika Medan, dijemput sekitar jam 8 malam. Saat itu, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan," kata Topan kepada majelis hakim.

Topan dan saksi lain, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Rasuli Efendy, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Kirun.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kronologi Kongkalikong Anggaran dan Proyek

Topan menceritakan awal mula korupsi terjadi setelah adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dua ruas jalan di Paluta tersebut dimunculkan lewat pergeseran anggaran sekitar dua bulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR, dengan payung hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Ternyata, kedua proyek jalan ini sudah dirancang untuk dimenangkan oleh PT DNG.

Topan menyampaikan dalam persidangan, usai dilantik pada Februari 2025, dia mengumpulkan semua jajarannya di Dinas PUPR.

Pembahasannya ialah pemetaan kondisi jalan di daerah masing-masing, saat rencana pergeseran anggaran sudah terdengar akan dilakukan.

Sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Topan mengatakan kepada hakim, kedua jalan itu tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Ide pengerjaan jalan baru dibahas setelah ia menjabat Kadis PUPR dan melakukan survei jalan bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Pada 24 April 2025, Topan Ginting bersama rombongan Gubernur Sumut melakukan off road untuk meninjau kedua jalan yang kondisinya rusak parah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved