Lama Dicari, Ignasius Sago Dirawat di RS Imelda

Lama dicari-cari oleh pihak Kejaksaan guna menjalankan penetapan majelis hakim, keluarga terdakwa Ignasius Sago, yang sudah

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-  Lama dicari-cari oleh pihak Kejaksaan guna menjalankan penetapan majelis hakim, keluarga terdakwa Ignasius Sago, yang sudah divonis satu tahun dan enam bulan penjara akhirnya menyerah, dengan mendatangi kantor Kejatisu memberitahukan keberadaan terdakwa yang terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, di ruang kerjanya menjelaskan, kehadiran keluarga terdakwa ke kantor Kejatisu diketahui pada Senin, 21 Januari 2013 lalu dan menemui bidang Pidana Umum (Pidum). Meski tidak mendetail, Marcos mengungkapkan kehadiran keluarga terdakwa ada sekitar tiga orang.

"Selama ini kami memang mencari-cari Ignasius Sago, dengan tujuan melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pada saat proses berjalan, keluarga yang bersangkutan beberapa akhirnya datang dan memberitahukan bahwa Ignasius Sago sedang sakit," urainya, Rabu (30/1).

Lanjut Marcos, mendapat informasi dari keluarga terdakwa, pihaknya pun langsung menanyakan keberadaan yang bersangkutan. Saat itu, keluarga terdakwa menyampaikan bahwa Ignasius Sago tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Imelda, yang berlokasi di Jalan Bilal, Medan, dikarenakan penyakit komplikasi.

Marcos menambahkan, kondisi sakit komplikasi yang diderita Sago, juga dibenarkan oleh dokter yang menanganinya. Selain itu, untuk meyakinkan fakta, pihak Kejatisu pun mengundang seorang dokter yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, bernama Hendra.

"Dengan informasi yang diperoleh dari keluarga terdakwa, sehingga kita tanya di mana terdakwa dirawat karena kita tidak mau percaya begitu saja. Saat itu keluarganya mengaku bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di RS Imelda. Untuk memastikan kondisinya kami mengundang dokter dari Kejagung dan menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sago tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," urainya.

Diketahui, Ignatius Sago dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis
(27/12) malam lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kepada terdakwa terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujar Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya.

Akan tetapi terdakwa hari itu hingga saat ini belum ditahan. Pada hari di mana terdakwa divonis, terdakwa langsung kabur dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved