Ida Pasaribu Tidak Dapat Keistimewaan di Tahanan
Kasat Reskrim Polresta Medan Komisaris M Yoris Marzuki mengatakan, pengusaha ekspedisi terkenal asal Batam, Ida Pasaribu dan
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN- Kasat Reskrim Polresta Medan Komisaris M Yoris Marzuki mengatakan, pengusaha ekspedisi terkenal asal Batam, Ida Pasaribu dan komplotannya yang menjadi tersangka pembunuhan bidan Dewi Tinambunan tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama penahanan.
"Tidak ada pembedaan. Saat ini mereka berada langsung di bawah pengawasan Kasat Tahanan dan Barang Bukti," katanya, Senin (11/3/2013).
Menurut Yoris, kemungkinan pihaknya butuh waktu lebih dari seminggu untuk memeriksa komplotan ini. Walaupun bukti dari interogasi para tersangka sudah cukup, namun kepolisian masih perlu merangkai fakta antara lain dengan mengkonfrontasi keterangan mereka.
"Untuk kasus pembunuhan berencana kan kami bisa melakukan penahanan lebih dari 40 hari," terangnya.
Idawati Pasaribu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Medan, Selasa (5/3/2013) lalu. Dewi dicokok dari sarang persembunyiaannya, sebuah gudang miliknya di daerah Tanjungpriok, Jakarta.
Penangkapan Ida menutup pengejaran selama dua pekan yang dilakukan polisi. Menurut Yoris, Ida Pasaribu yang terancam hukuman penjara seumur hidup telah dikunjungi pengacaranya.
(ton/tribun-medan.com)