Tidak Ada Angka Minimal Partisipasi Pemilih

Adanya desakan tim pemenangan calon gubernur di Sumatera Utara yang mendesak adanya pemilukada ulang menurut ketua KPU Sumut,

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Adanya desakan tim pemenangan calon gubernur di Sumatera Utara yang mendesak adanya pemilukada ulang menurut ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution dikarenakan tidak adanya batas minimal partisipasi warga pada pemilukada.

"Tidak ada UU yang mengatur batas minimal partisipasi warga untuk memilih," ujarnya kepada Tribun, Rabu (13/3/2013).

Menurut Irham, hak memilih adalah hak warga negara sehingga tidak bisa dipaksakan untuk memilih. Dan hal ini menurut Irham bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di Sumatera Utara.

Hal tersebut tambah Irham, juga  dikarenakan KPU tidak diberikan kewenangan untuk memobilisasi warga untuk memilih dan memutahirkan data kependudukan.

"KPU hanya lembaga yang bertugas untuk meyelenggarakan Pemilukada, tidak lebih," ujarnya.

KPU bisa melakukan hal tersebut bila ada undang-undang yang mengaturnya, dengan kata lain harus mengamendemen UU Pemilu.

(Cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved