Pemilik dan Manajer Kawasan Tanpa Rokok Diancam Denda Rp 1 Juta
Pemilik atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok diancam beberapa sanksi jika nanti tidak mengindahkan Perda Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN- Pemilik atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok diancam beberapa sanksi jika nanti tidak mengindahkan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemko Medan dalam Ranperda yang Senin pagi (18/3/2013) tadi telah dibacakan Nota Pengantarnya oleh Wali Kota Rahudman Harahap itu mengusulkan Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar-mengajar, dan sarana kesehatan.
Untuk efektifitas aturan baru ini, Pemko Medan mengusulkan beberapa sanksi atas pelanggaran. Antara lain adalah Pasal 20 tentang denda serendah-rendahnya Rp 1 juta atau pembongkaran tempat bagi pemilik, pengelola, manajer, pimpinan dan penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok apabila tidak melarang adanya tempat untuk merokok di dalam gedung dan atau penyediaan rokok.
Pasal 21 tentang sanksi administrasi dan denda Rp 200 ribu jika pemilik atau penanggungjawab yang tidak melarang adanya asbak di KTR. Mereka juga diwajibkan meletakkan tanda-tanda dilarang merokok di semua pintu masuk utama dan tempat-tempat yang dipandang perlu, dan jika tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp 500 ribu.
Sanksi bagi perokok sendiri antara lain pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Wali Kota Rahudman Harahap dalam pidato nota pengantar ranperda tersebut mengatakan, penetapan KTR sebenarnya telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak baik institusi pemerintah maupun swasta. Namun pada kenyataannya upaya tersebut jauh tertinggal dibandingkan penjualan, periklanan, dan penggunaan rokok.
"Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok pun menjadi alasan sulitnya penetapan KTR dan pada pelaksanaanya kebijakan KTR belum secara tegas menerapkan sanksi kepada pelanggarnya," ujar Rahudman.
(ton/tribun-medan.com)