Aspidsus Perintahkan Tim Selesaikan Berkas Imom dan Aidil

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, menyatakan sudah memanggil tim dan meminta berkas perkara dua tersangka

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi

MEDAN, TRIBUN-MEDAN.COM- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, menyatakan sudah memanggil tim dan meminta berkas perkara dua tersangka bansos yang tersisa yaitu Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, segera dirampungkan. "Jangan sebut itu dulu, kalau soal tahan menahan itu gampang asalkan memenuhi syarat," urainya di gedung Kejati Sumut, Kamis (25/4).

Yuspar pun menjelaskan, untuk saat ini berkas kedua tersangka bansos tersebut belum dinyatakan P21. Itu juga yang membuatnya memerintahkan tim penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara keduanya sesegera mungkin, jika memang tidak ada lagi masalah. "Saya orangnya punya target. Selesai ya selesai, dan saya sudah perintahkan tim menyelesaikan berkas itu dan seminggu ini mudah-mudahan rampung dan lanjut ke tahap dua," urainya.

Dijelaskannya, pada Rabu sore dirinya dan tim pun sudah melakukan ekspos prihal perkara bansos di mana dalam BAP-nya Imom menyebutkan nama-nama lima anggota dewan. "Tiap hari di ruangan saya itu sibuk. Semalam kami juga telah melakukan ekspos terkait bansos yang disebut ada keterkaitan anggota dewan. Selain itu kasus Rahudman juga semalam kami ekspos juga," ujarnya.

Meski menjelaskan keterangan Imom dalam BAP ada menyebutkan beberapa anggota DPRD Sumut menerima fee bansos, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan. "Intinya kita tidak bisa melakukan pemeriksaaan kalau tidak ada bukti lain," urainya.

Jika ada bukti atau petunjuk lain yang mengarah kepada keterkaitan anggota dewan, Yuspar menjelaskan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan baru terhadap perkara ini.

"Harus jelas semua, keterangan saja ga ada nilainya, karena itu KPK menangkap perkara suap dengan cara tangkap tangan. Ga ada bukti masa orang dijadikan tersangka," ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan, dari hasil ekspos, ia telah menanyakan pada tim penyidik perihal bukti pendukung keterlibatan anggota dewan seperti yang diutarakan Imom dalam BAP kesaksiannya. Namun tim menyatakan bukti pendukung tersebut tidak ada. "Saya sudah tanyakan ada bukti lain. Dijawab tidak ada," katanya.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved