Breaking News

Korupsi Dana Proyek Pembangunan Irigasi, Tiga Orang Divonis 1 Tahun

Tiga orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana proyek pemb

Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan, Kecamatan Nainggolan Dinas PU Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2008-2010, yakni Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga Pengguna Anggaran, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2008 dan Melkior Lumban Raja selaku rekanan atau pihak ketiga, yang juga Koordinator CV Saroha, akhirnya dijatuhi vonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Jhonny Sitohang, Selasa (30/4).

Bertempat di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, majelis pun dalam amar putusannya mewajibkan kepada terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Namun, khusus untuk terdakwa Melkior, majelis hakim beranggapan lain sehingga dirinya dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp145 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya disita, tapi bila tidak mencukupi di ganti dengan dua bulan penjara (subsider dua bulan penjara).

Hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair jaksa yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jhonny.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Agustini, menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp145 juta subsider enam bulan penjara.

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian negara Rp500 juta lebih. Tapi terdakwa Melkior telah membayar Rp400 juta. Jadi yang dikenakan Uang Pengganti hanya Melkior. Karena yang menikmati kerugian negara adalah dirinya. Kedua terdakwa lainnya hanya menyalahgunakan wewenang dan jabatan," ujar Agustini usai persidangan hari itu.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Melkior Lumban Raja secara bersama-sama dengan Patar Sitorus, Mangoloi Sinanga dan Asbel Parhusip (alm), selaku Ketua Panitia Lelang TA 2008 (berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam perkara ini pembayaran untuk kontraktor tidak sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa Melkior Lumban Raja dan Asbel Parhusip (alm). Namun demikian, semuanya berjalan mulus dikarenakan Melkior Lumban Raja selaku kontraktor telah dijanjikan akan ditunjuk mengerjakan proyek lanjutan TA 2009 dan TA 2010 sehingga penunjukannya melalui proses lelang tidak objektif dan direkayasa.

Terhadap fakta pekerjaan dilokasi irigasi bendung Siuntulon TA 2008 dikerjakan tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian kontrak bernomor 610/14/KTR-PU1/DPU/2008 tanggal 25-08-2008, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 969.990.000. Dari penuturan jaksa diketahui pula sesuai hasi cek fisik di proyek irigasi bendung ditemukan pekerjaan kontraktor tidak sesuai. Dimana sesuai kontrak perencanaan konsultan CV Duyan Traka No 600/14/KTR/AIR-PNL/P-APBD/DPU/2008 tanggal 30-10-2008 untuk pematokan titik nol pada bendung Siuntulon berada di bangunan bendung yang lama.

Namun faktanya titik nol telah berubah atas persetujuan PPTK, kontraktor memindahkan titik nol yang diseserkan ke arah hilir lebih kurang berjarak 20 meter ke bawah sungai. Sebagaimana hasil penelitian, perhitungan audit BPKP provinsi Sumut dengan nomor surat SR-6115/PW/02/5/2012, bahwa pembangunan proyek Irigasi Bendung Siuntulon TA 2008, pembangunan proyek irigasi tahap II TA 2009 dan tahap II TA 2010 ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara yang dapat disimpulkan dengan jumlah Rp 2.235.605.100,00.

Jaksa juga menyatakan dalam proyek ini konsultan perencana tidak memberikan dokumen yang lengkap yang akan dipergunakan sebagai acuan buku pada pelaksanaan pekerjaan mulai TA 2008-2010. Selain itu konsultan pengawal tidak bekerja secara maksimal atau memberi masukan dan saran kepada PPTK tentang metode pekerjaan khususnya pemasangan pipa PVC untuk saluran air dari intake ke areal persawahan.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved