Berita Persidangan

Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui

Seorang pria berinisial R, warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, tak sadar jika dirinya telah menjadi intaian pihak kepolisian.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS KORUPSI - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (18/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Parulian Nainggolan dinyatakan terbukti menilep dana desa tahun 2020–2023 senilai Rp1,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim, Kamis (18/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap As'ad. 

Hakim juga menghukum Parlindungan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan kepada Parlidungan berupa uang pengganti (UP) sebagaimana kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar. 

"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Namun, lanjut As'ad, apabila harta benda Parlindungan tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus diganti atau subsider dengan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Diuraikan hakim keadaan memberatkan, perbuatan Parlindungan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Parlindungan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. 

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar As'ad.

Hakim menilai perbuatan Parlindungan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jom Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Setelah mendengarkan putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan Parlindungan masih berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap banding atau tidak. 

Daftar 21 Penerima Dana Desa Tertinggi di Tapteng

Sekadar diketahui, berikut adalah urutan 21 desa yang menerima dana tertinggi yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2025.

Dilansir dari laman www.djpk.kemenkeu.go.id, dipublikasikan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah menerima dana dengan total sebesar Rp 134.227.146.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved