Berita Persidangan
Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui
Seorang pria berinisial R, warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, tak sadar jika dirinya telah menjadi intaian pihak kepolisian.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS KORUPSI - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (18/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
Dana itu dibagikan untuk 159 desa yang ada di kabupaten tersebut.
Adapun terdapat 21 desa yang menerima dana tertinggi dengan besaran lebih dari Rp 1 miliar, dan Desa Mela 1 menerima dana paling banyak yaitu Rp 1.178.696.000.
Berikut adalah urutan 21 desa penerima dana tertinggi tersebut:
1. Desa Mela 1 Rp 1.178.696.000
2. Desa Mela 2 Rp 1.173.680.000
3. Desa Muara Sibuntuon Rp 1.139.854.000
4. Desa Sitiris-Tiris Rp 1.138.206.000
5. Desa Jago Jago Rp 1.135.290.000
6. Desa Tapian Nauli I Rp 1.130.462.000
7. Desa Sitardas Rp 1.130.119.000
8. Desa Lobu Tua Rp 1.088.531.000
9. Desa Pahieme II Rp 1.081.491.000
10. Desa Unte Mungkur IV Rp 1.076.355.000
11. Desa Barambang Rp 1.058.562.000
12. Desa Aek Gambir Rp 1.054.383.000
13. Desa Muara Bolak Rp 1.038.136.000
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Niat Kelabui Petugas, Pria 47 Tahun Selipkan Sabusabu di dalam Topi saat Diamankan Polres Tanah Karo |
![]() |
---|
Dukacita Aktivis Jadi Korban Aksi Tolak Tunjangan DPR RI, Pemuda di Karo Hidupkan Lilin di DPRD Karo |
![]() |
---|
6 Bulan Menjabat, Bupati Karo Ngaku Jarang di Kantor, Antonius Ginting: Belanja Masalah |
![]() |
---|
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.