Dirjend Otda: Rahudman Tidak Usah Urusi Pemerintahan
Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementer
Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) kecewa dengan sikap Rahudman Harahap Walikota Medan nonaktif yang terkesan mempolemikkan redaksi Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menonaktifkannya.
"Sesuai SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013 keputusannya, pada poin satu, memberhentikan sementara Rahudman Harahap dalam jabatan sebagai Walikota Medan. Kedua, selama Rahudman diberhentikan, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin melaksanakan tugas Walikota," tegas Djohan merinci redaksi surat saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (17/5/2013) malam.
"Jadi, yang melaksanakan tugas, itu lah kita (media dan masyarakat) sering istilahkan dengan sebutan Plt (Pelaksana Tugas). Isi SK itu sudah very-very clear," tandasnya menambahkan.
Dirjend Otda yang juga mengaku sudah mendapat laporan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui Sekda Sumut Nurdin Lubis via sambungan telepon, mengingatkan Rahudman agar mematuhi dan mengikuti keputusan tersebut.
"Dia (Rahudman) harus patuh dan mengikuti itu. Dia tidak boleh lagi melaksanakan apapun dalam jabatannya terdahulu sebagai Walikota, karena sudah diberhentikan sementara," katanya.
Djohan menegaskan lagi, Rahudman Harahap tidak boleh lagi melakukan kunjungan kerja mengatasnamakan sebagai Walikota Medan serta tidak berhak menandatangani surat-surat apapun.
"Tak boleh lagi menandatangani apapun dan tidak membuat kunjungan kerja atas nama jabatan walikota," tandasnya.
Kepada PNS maupun pejabat di lingkungan Pemko Medan, lanjut Djohan, diingatkan agar tidak mendampingi Rahudman seolah dalam kapasitas Walikota Medan. Ia menyarankan agar Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin menegur siapa saja yang bersileweran mendampingi Rahudman tanpa alasan kedinasan yang jelas.
"Pernyataan kami dari Kemendagri, pegawai-pegawai Kota Medan tidak boleh lagi mendampingi beliau dalam kapasitas sebagai Walikota Medan. Sementara dia sudah selesai. Silahkan Plt Walikota Medan menegur," ujarnya.
Dengan nada meninggi, Djohan kembali menasihati Rahudman agar taat aturan serta patuh terhadap atasan. "Nasihat saya, dia kan pamong, dia harus taat dengan aturan dan patuh dengan atasan. Jangan mempersulit keadaan dan mempersulit diri sendiri. Tidak usah lagi mengurusin pemerintahan, urusin saja kasus hukumnya. Kalau memang hukum menyatakan dia tidak bersalah, dia akan diaktifkan kembali sebagai Walikota. Jadi jangan caweh-caweh, karena seandainya dia aktif lagi akan tetap berurusan dengan kita (Mendagri) lagi. Maka jangan merusak hubungan, bilang dengan dia begitu," ujarnya terdengar mengancam.
Djohan juga menegaskan, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan tidak punya urusan serta tidak perlu berkoordinasi dengan Walikota Nonaktif jika hendak mengambil suatu kebijakan.
"Plt Walikota koordinasinya dengan Gubernur dan Kemendagri. Jadi tidak harus berkoordinsi dengan walikota nonaktif," tegasnya. (fer/tribun-medan.com)