Sakit Jantung, Boy Hermansyah Dibantarkan ke RS Siloam

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar, Boy Hermansyah dibantarkan karena

Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar, Boy Hermansyah dibantarkan karena sakit jantung. Sejak dua pekan lalu, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) dirawat di Rumah Sakit Siloam Dirga Surya, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Candra Purnama mengatakan, berdasarkan surat keterangan dari dokter, Boy menderita sakit jantung.

Candra langsung menambahkan proses penyidikan tetap berlanjut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dari pihak BNI 46 untuk dimintai keterangannya.

"Dari pemeriksaan selama ini, ada beberapa tambahan lagi lah. Dan kita juga memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dia," katanya.

Boy Hermansyah ditahan Kejati Sumut setelah buron sekitar tiga tahun. Ia ditangkap petugas Polda Sumut di Bandara Soekarno- Hatta, Januari lalu.

Penyidik menemukan adanya perbuatan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 117,5 miliar. Perkara yang melilit Boy ini telah ditangani Kejati sejak 2011.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum masing-masing tiga tahun penjara, yakni Radiyasto selaku pimpinan sentra kredit menengah BNI 46 Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI 46 Pemuda Medan.

Kasus ini berawal dari pemohonan kredit yang diajukaan perusahaan Boy Hermansyah ke BNI 46 sebesar Rp 133 miliar pada tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan kelapa sawit. Kemudian pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp 129 miliar.

Namun perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.

(ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved