breakingnews
Inilah Sekolah Dasar yang Nyaris Digusur Pengusaha Benny Basri
pihak sekolah sempat dilarang untuk menerima siswa baru. Namun, setelah ada protes dari warga, kini sekolah kembali aktif
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha real estate serta properti asal Kota Medan Benny Basri yang dititipkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah I Sumatera Utara ke Rumah Tahanan Klas 1 A Tanjunggusta karena diduga tidak bayar pajak. Namun, sore tadi DJP Wilayah I Suamtera Utara sudah melepasnya dengan alasan tunggakan pajak sudah dilunasi, Jumat (6/11/2015).
Dalam penelusuran www.tribun-medan.com, teryata Benny Basri sempat berkeinginan membongkar Sekolah Dasar Negeri 060902, Jalan Mangkubumi, Aur, Medan Maimun.
Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com, Sekolah Dasar Negeri 060902 Jalan Mangkubumi itu berlantai II, sekolah tersebut terlihat tidak terawat. Apalagi, rumput memenuhi sisi depan pelataran sekolah. Sebelumnya, sekolah ini tidak menerima siswa baru karena akan ditutup.
Jack (65), seorang warga setempat mengisahkanpengusaha real estate Benny Basri pernah membeli tanah sekolah. Akibatnya, pihak sekolah dilarang untuk menerima siswa baru.
"Saya sudah lupa tahunnya, cuma seingat saya dahulu, tanah sekolah pernah dibeli Benny Basri. Sehingga, selama tiga tahun sekolah tidak menerima siswa baru. Sekolah itu fasilitas publik, kami protes keberatan, kenapa kepemilikan jadi punya pengusaha," ujarnya di Jalan Mangkubumi.
Selain itu, kata dia, Benny Basri membayar tanah sekolah hanya setengah dari harga yang ditetapkan. Selain itu, pihak sekolah sempat dilarang untuk menerima siswa baru. Namun, setelah ada protes dari warga, kini sekolah kembali aktif.
"Sekarang proses pembelajaran di sekolah sudah aktif setelah warga memprotes. Saya kurang tahu ceritanya bagaimana. Tapi sebagai warga saya berpendapat tidak benar jika fasilitas publik yang sudah puluhan tahun berdiri jadi tempat usaha dan tidak ada proses pemindahan sekolah," katanya.
Sedangkan pengacara dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (PuSHPA) Nuriono membenarkan adanya protes warga itu. Sebelumnya, sekitar 2009, Sekolah Dasar Negeri 060902 pernah tidak menerima siswa.
"Sekolah itu memang sudah aktif. Hanya saja perubahan peruntukan sudah ada, sehingga penutupan sekolah hanya menunggu waktu saja. Seharusnya, tidak boleh adanya perubahan fungsi sekolah. Tidak hanya itu, pengusaha itu harus memindahkan sekolah terlebih dahulu ke tempat lain. Artinya, tidak boleh melakukan pengusuran fasilitas publik," ujarnya.
(tio/ tribun-medan.com)