Polisi Gadungan Ini Bikin Uang Palsu untuk Beli Sabusabu

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menangkap polisi gadungan yang mengedarkan uang palsu di Kota Medan.

Tribun Medan/ Joseph Ginting
Kasubdit III/Jahtanras Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat memaparkan pelaku pemalsuan uang palsu, Jumat (3/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menangkap polisi gadungan yang mengedarkan uang palsu di Kota Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial N, warga Jalan Pasar IV Barat, Kompleks Griya Lestari Permai, Terjun, Medan Marelan. Dia ditangkap tim Opsnal Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut di kediamannya, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Seorang rekannya berinisial T masih kita buru," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (3/6/2016).

Dari tangan N, petugas mengamankan 660 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 67 lembar kertas HVS yang telah dicetak gambar uang namun belum dipotong. Mereka juga menyita perangkat komputer, printer dan flashdisk serta tas.

Petugas pun menemukan kartu tanda anggota kepolisian palsu atas nama tersangka. Ditemukan juga 2 butir peluru.

"KTA palsu itu digunakan untuk meyakinkan pelanggan bahwa dia anggota Polri. Kartu itu dia dapat dari seseorang yang masih kita telusuri," katanya.

N juga menggunakan uang palsu itu untuk membeli sabusabu. Buktinya didapati botol air mineral yang telah dimodifikasi sebagai alat isap.

"Dia sudah tukar 10 lembar digunakannya untuk membeli sabusabu. Pelaku juga mengaku akan mengedarkan uang palsu itu pada Lebaran nanti," jelas Nainggolan.

Polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka juga memburu pelaku lain yang terlibat peredaran uang palsu ini.

(wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved