Sumut Terkini

Polda Sumut Masih Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota DRPD Medan Salomo Pardede ke Pengusaha Biliar

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, laporan atas nama Sunaryo pada 22 April 2025

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Dugaan Pemerasan Pengusaha- Salomo Pardede buka suara terkait laporan polisi di Polda Sumut dari sejumlah pengusaha yang menyeret namanya dalam kasus dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyatakan masih memproses laporan pengusaha biliar yang melaporkan anggota DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, laporan atas nama Sunaryo pada 22 April 2025 masih berlanjut dan belum dihentikan.

"Untuk pelapor Suyarno belum dihentikan, tapi sudah digelar untuk diberi sp2hp lagi,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (12/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.

Salah satu yang sempat melaporkan dan buka suara ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.

Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo, yakni Suyarno.

Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.

Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.

Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.

Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil.

Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.

Disinilah Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.

Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban akan ditutup.

"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalu sambungan telepon, Jumat (2/5/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved