Breaking News
Alfamart: "Karyawan Itu Aset, Tidak Mungkin Ada PHK Sepihak"
“Karyawan itu aset kita. Tidak akan ada PHK sepihak atau semena-mena. Kecuali memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Misalnya berkelahi"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan seperti yang dituduhkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Sebagai perusahaan terbuka yang mempekerjakan banyak karyawan, PT SAT mengaku selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal ketenagakerjaan.
“Karyawan itu aset kita. Tidak akan ada PHK sepihak atau semena-mena. Kecuali memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Misalnya berkelahi di tempat kerja atau hal memberatkan lainnya. Dan untuk kasus ini, karyawan sudah berakhir hubungan kerjanya sesuai jangka waktu perjanjian yang telah ditandatangani dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” kata Branch Corporate Communication Alfamart Medan, Eris Estrada Sembiring, Jumat (22/7/2016).
Ia mengutip isi Persetujuan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2016 lalu. Di poin kedua disebutkan, bahwa keduabelah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tentang penyelesaian permasalahan (kontrak/PKWT) sampai adanya putusan berkekuatan tetap (incracht).
“Dengan demikian, menanggapi tuntutan mereka kemarin, akhirnya kita bersama duduk di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dan sekarang persidangan masih berjalan. Seharusnya kita hormati prosesnya,” tegasnya.
Isi perjanjian bersama itu juga menyebutkan bahwa karyawan warehouse yang berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni 2016 akan diperpanjang atau diperbaharui melalui PKWT kembali hanya hingga Juli 2016.
“Dan semua pihak sepakat untuk sama-sama menjaga ketenangan bekerja dan situasi yang kondusif tanpa adanya diskriminasi dan provokasi. Dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kan masih bersidang menunggu hasil di PHI. Sekarang justru ada ajakan boikot. Kita tentunya menyayangkan hal ini,” tambahnya.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang nantinya malah merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, Puluhan buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT)/Alfamart Tanjung Morawa mengepung kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Jumat (22/7/2016) siang.
(Baca: Berkelahi di Tempat Kerja, Rizki Ketua PUK FSPMI Kena Sanksi PHK)
Sebelumnya, kelompok buruh ini berdemo di Mapolda Sumut sembari melaporkan pimpinan PT SAT karena dituding telah melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan.
"Kami datang ke sini ingin menyampaikan aspirasi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Alfamart. Banyak dari teman-teman kami yang dipecat tanpa alasan yang jelas," kata Eren (20), sembari memegangi poster berisi kecaman.
Ia menjelaskan, pemecatan sepihak ini dilandasi dengan tudingan pihak perusahaan yang menyebut banyak barang hilang di dalam gudang. Padahal, kata Eren, para pekerja tidak pernah melakukan pencurian.
"Setiap barang yang hilang, gaji kami selalu dipotong. Bahkan, pemotongan hingga Rp 1 Juta lebih," ungkapnya.
Dari penuturan Eren, gaji buruh di Alfamart sekitar Rp 2 Jutaan. Setelah dipotong karena hilangnya barang, gaji buruh menjadi Rp 1 Juta.
"Banyak yang enggak beres bang. Tiba-tiba dipecat begitu saja. Makanya kami demo untuk sampaikan aspirasi kami," kata Eren.
(ray/tribun-medan.com)
