Breakingnews
TNI AU Sebut Warga Sari Rejo Kelompok Penggarap
"Kalau mereka bilang punya putusan dari MA, itu isi putusannya kan mereka sebagai penggarap. Bukan sebagai pemilik tanah," kata Hadis,
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Divisi Logistik (Kadis Log) Lanud Soewondo, Letkol Tek Hadis menyebut warga Sari Rejo merupakan kelompok penggarap yang tak punya hak menduduki lahan. Kata Hadis, mereka sudah pernah mengajak warga untuk sama-sama ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.
"Kalau mereka bilang punya putusan dari MA, itu isi putusannya kan mereka sebagai penggarap. Bukan sebagai pemilik tanah," kata Hadis, Senin (15/8/2016).
Ia mengatakan, TNI AU sudah pernah meminta agar warga membawa dokumen lengkap terkait kepemilikan tanah. Namun, kata Hadis, sampai saat ini warga tak juga membawa bukti-buktinya ke BPN.
"Sudah pernah kita ajak dialog. Tapi tetap tidak mau bertemu. Ini harus kita clearkan bersama," kata Hadis.
Terkait klaim masyarakat Sari Rejo yang menyebut mememiliki lahan seluas 260 hektar, itu disanggah Hadis. Kata Hadis, lahan warga hanya 5,6 hektar.
"Objeknya tidak jelas dimana. Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hadis.
Sampai saat ini, aksi pemblokiran jalan masih berlanjut. Puluhan ibu-ibu sudah berhadap-hadapan dengan TNI AU. (ray/tribun-medan.com)
