Tak Kunjung Lepas Eks HGU PTPN II, Ini Kata Ombudsman RI
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, akan mempertanyakan alasan Kementerian BUMN yang tak kunjung menuntaskan
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, akan mempertanyakan alasan Kementerian BUMN yang tak kunjung menuntaskan persoalan ribuan hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Alamsyah saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (15/9/2016).
"Kita kemari terkait adanya laporan tentang lahan eks HGU PTPN II ini. Kalau kita lihat tadi, memang prosedur pelepasan bahkan daftar pihak penerima sudah disampaikan oleh Pemprov Sumut melalui Tim B Plus, tapi kita tidak tahu kenapa lama sekali tidak diselesaikan Kementerian BUMN di pusat, ini yang akan kita telusuri," kata Alamsyah.
Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen, menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sejak beberapa tahun silam telah melayangkan surat kepada Kementerian BUMN untuk melepaskan aset lahan seluas 5.873,06 hektar yang merupakan lahan eks HGU PTPTN II.
Ribuan lahan tersebut berada di empat kabupaten dan kota, yakni Deliserdang, Binjai, Langkat dan Sergai.
Sebelum surat itu disampaikan, Pemprov Sumut telah membentuk Tim B Plus untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Setelah tim tersebut melakukan analisis, lahan seluas 5.873,06 hektar tersebut akan diperuntukkan kepada enam pihak.
Keenam pihak tersebut adalah untuk tuntutan rakyat seluas 1.377,12 hektar, untuk garapan rakyat seluas 546,12 hektar, untuk RUTRW nonpertanian seluas 2.641,47 hektar, lalu perumahan pensiunan karyawan PTPN II seluas 558,35 hektar, kemudian masyarakat Melayu seluas 450 hektar dan pengembangan USU 300 hektar.
Meski telah bertahun-tahun, namum Hasiholan mengatakan bahwa pelepasan aset lahan tersebut hingga kini belum dilakukan oleh Kementerian BUMN.
"Sudah lama sekali ini tidak selesai-selesai," katanya.
(cr5/tribun-medan.com)