Berita Medan
Kejagung Tugaskan Mantan Kajatisu Idianto 4 Hari di Medan, jadi Saksi Korupsi Jalan?
Kejagung meminta agar Idianto bertugas di Medan sejak Rabu 8 Oktober sampai dengan Sabtu 11 Oktober 2025.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Agung menugaskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto selama empat hari bertugas di Medan.
Dalam surat perintah Kepala Badan Pemulihan Aset nomor SPRIN -1279/BPA/BPAs.1/09/2025, seperti yang dilihat Tribun Medan, Selasa (7/10/2025), Kejagung meminta agar Idianto bertugas di Medan sejak Rabu 8 Oktober sampai dengan Sabtu 11 Oktober 2025.
"Memerintahkan kepada saudara Idianto, Jaksa Utama Madya Sekretaris Badan
Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Badan Pemulihan Aset di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Waktu pelaksanaan pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 sampai dengan sabtu, 11 Oktober 2025 di Provinsi Sumatera Utara. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemulihan Aset," tulis keterangan surat yang ditandatangani oleh Kepala Pemulihan Aset yang ditandatangani Dr Amir Yanto.
Dalam surat hanya menekankan nama Idianto seorang diri.
Diduga tugas itu berkaitan dengan Idianto yang akan dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi jalan yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tidak menjawab pasti perihal pemanggilan Idianto dalam persidangan kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
"Nanti jika sudah ada informasi tersebut kami akan update ya," kata Budi.
Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa Idianto perihal pelanggaran etik yang diduga dilakukannya atas kasus korupsi jalan Sipiongot-Batas Labuanbatu dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Dalam kasus ini, tidak hanya Idianto yang diperiksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon juga terperiksa.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan, belum mengetahuinya.
"Belum mendapatkan informasi soal itu," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi lewat pesan singkat kepada Tribun Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PALMEX Medan 2025 Kembali Digelar, Angkat Tema Transformasi Industri Sawit |
![]() |
---|
2 Kakak Beradik Diciduk Polisi saat Mengedarkan Sabu di Medan Denai |
![]() |
---|
Peringati Dies Natalis ke-71, UHN Didorong Tingkatkan Sarana dan Beri Dampak Nyata |
![]() |
---|
Wajah Kumuh di Sicanang, Drainase Tumpat, Sampah Berserakan hingga Banjir |
![]() |
---|
Agen Pegadaian Imelda di Medan, Cahaya yang MengEMASkan Harapan Hingga Larut Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.