Berita Medan

Kejagung Tugaskan Mantan Kajatisu Idianto 4 Hari di Medan, jadi Saksi Korupsi Jalan?

Kejagung meminta agar Idianto bertugas di Medan sejak Rabu 8 Oktober sampai dengan Sabtu 11 Oktober 2025.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEPALA KEJATISU IDIANTO - Kepala Kejatisu Idianto bersama anggota Komjak Rita Serena Kolimboso tiba di rumah sakit Colombia Medan, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Agung menugaskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto selama empat hari bertugas di Medan

Dalam surat perintah Kepala Badan Pemulihan Aset nomor SPRIN -1279/BPA/BPAs.1/09/2025, seperti yang dilihat Tribun Medan, Selasa (7/10/2025), Kejagung meminta agar Idianto bertugas di Medan sejak Rabu 8 Oktober sampai dengan Sabtu 11 Oktober 2025.

"Memerintahkan kepada saudara Idianto, Jaksa Utama Madya Sekretaris Badan  
Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja  Badan Pemulihan Aset di wilayah Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara. 

"Waktu pelaksanaan pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 sampai dengan sabtu, 11 Oktober 2025 di Provinsi Sumatera Utara. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab  dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemulihan Aset," tulis keterangan surat yang ditandatangani oleh Kepala Pemulihan Aset yang ditandatangani Dr Amir Yanto. 

Dalam surat hanya menekankan nama  Idianto seorang diri.

Diduga tugas itu berkaitan dengan Idianto yang akan dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi jalan yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tidak menjawab pasti perihal pemanggilan Idianto dalam persidangan kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

"Nanti jika sudah ada informasi tersebut kami akan update ya," kata Budi. 

Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa Idianto perihal pelanggaran etik yang  diduga dilakukannya atas kasus korupsi jalan Sipiongot-Batas Labuanbatu dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Dalam kasus ini, tidak hanya Idianto yang diperiksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon juga terperiksa.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan, belum mengetahuinya.

"Belum mendapatkan informasi soal itu," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi lewat pesan singkat kepada Tribun Medan

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved