Berita Medan

2 Kakak Beradik Diciduk Polisi saat Mengedarkan Sabu di Medan Denai

Keduanya berhasil diciduk di kawasan Jalan Denai, Gang Jati II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (7/10/2025).

Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua wanita yang merupakan kakak beradik diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan. Keduanya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Jalan Denai, Gang Jati II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan dua wanita yang merupakan kakak beradik yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Keduanya berhasil diciduk di kawasan Jalan Denai, Gang Jati II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (7/10/2025).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima tim adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Denai Gang Jati II, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

“Tim segera melakukan penyelidikan di seputaran gang Jati II, Di lokasi, petugas melihat dua wanita dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap AKBP Thommy Aruan.

Kemudian, salah seorang petugas mendekati salah satu wanita, yang berinisial FK (19), dengan berpura-pura membeli satu paket sabu seharga Rp 70 ribu.

Namun, FK yang menjadi target operasi (TO) tidak menaruh curiga terhadap petugas yang menyamar, FK pun langsung mengambil sabu dari plastik.

Kemudian memproses pesanan tersebut dengan mengambil sabu dan memindahkannya ke dalam plastik klip kecil menggunakan pipet.

Pada saat, diserahkan petugas pun langsung mengamankan FK dibantu juga petugas lainnya yang tak jauh dari lokasi.

Dari tangan tersangka disita satu plastik kecil sabu seberat 0,61 gram. 

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan wanita lain yang berinisial TP (27), yang merupakan kakak kandung FK. Dari TP, petugas menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 80 ribu.

“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan barang bukti lain di bawah kaki FK, yaitu sabu seberat 0,07 gram dalam plastik kecil, dua bungkus plastik klip kosong, dan sebuah pipet yang digunakan untuk menyekop sabu,” ujar Thommy. 

Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H, yang beroperasi di kawasan yang sama. 

Sementara itu, TP berperan membantu adiknya dengan menjualkan sabu dan memegang uang hasil penjualan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved