Breaking News

Polda Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu Lewat Darat Aek Nabara Menuju Madina

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti 15 kilogram sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka beserta barang bukti 15 kilogram sabu dalam kemasan bertuliskan aksara Cina saat konferensi pers di Medan, Selasa (30/9/2025). Dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Batu, dalam perjalanan menuju Mandailing Natal. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran narkotika di jalur lintas provinsi.

Dua kurir ditangkap saat membawa 15 kilogram sabu melalui Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, pada Minggu, 28 September 2025 dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB.

Kedua tersangka, Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam merek Nike berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina ‘Nian Nian You Yu’, masing-masing berisi 1 kilogram sabu.

Selain sabu dengan total berat 15 kilogram, turut disita dua ponsel dan satu mobil Xenia yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari wilayah Aek Nabara menuju Panyabungan, Mandailing Natal.

Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua pelaku.

“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran narkoba menuju Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” ujar Calvijn, Selasa (30/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IFH (dalam lidik) yang berdomisili di Asahan.

Kedua kurir mengaku akan mengantarkannya kepada seseorang berinisial ‘Pakcik’ (dalam lidik) di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta, atau Rp4,5 juta per kilogram sabu, yang akan dibagi setelah barang sampai ke tujuan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pengiriman narkoba dengan modus yang sama sepanjang tahun 2025.

“Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg. Sudah menerima biaya operasional Rp3 juta,” ungkap Calvijn.

Kini, IFH telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi tengah memburu jaringan pemasok dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran sabu lintas kabupaten ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved